Sumbartime – Dua pemuda, DF (26) dan AS (29), ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Sijunjung karena ditemukan memiliki sabu. Keduanya berasal dari Nagari Padang Sibusuk, Kecamatan Kupitan, Sijunjung. Penangkapan terjadi di sebuah warung di SMAN 7 Sijunjung, Jorong Mengkudu Kedap, Nagari Tanjung Ampalu, Kecamatan Koto VII, Sijunjung pada Senin (1/1/2024) pukul 00.10 WIB.
Kasatresnarkoba Polres Sijunjung, Iptu Awal Rama melalui Staf Humas Polres Sijunjung, Bripka Yudi Satria, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak berwenang mendapat informasi dari masyarakat sekitar.
“Informasi ini melaporkan adanya dua individu yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu,”ungkapnya
Satresnarkoba Polres Sijunjung segera bergerak ke lokasi warung yang kemudian menjadi tempat penangkapan.
“Pada saat pengeledahan dilakukan, ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip kecil yang diduga berisi sabu, serta dua plastik klip menengah yang juga diduga berisi narkotika jenis sabu,”tambahnya.
Yudi menjelaskan bahwa selain barang bukti narkotika, pihak kepolisian juga telah mengamankan barang-barang lainnya seperti satu set alas hisap, handphone, dan sepeda motor beat ke Mako Polres Sijunjung.(R)





















