Sumbartime – Dua pria paruh baya ditangkap oleh Polres Padangpanjang karena diduga melakukan pencabulan terhadap dua anak perempuan di bawah umur di dua lokasi berbeda. Kapolres Padangpanjang, AKBP Kartyana Widiarso Wardoyo Putro, mengungkapkan bahwa kedua pelaku adalah SY (52) dan S (56). Penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dari orang tua korban dan pengakuan dari para pelaku sendiri.
Menurut Kapolres, SY (52) adalah warga Kayu Tanduak, Kecamatan X Koto, Tanahdatar. Ia diduga mencabuli seorang anak berusia 11 tahun sebanyak tiga kali, yang merupakan warga setempat. Insiden terakhir terjadi pada Sabtu, 22 Juni, di warung milik orang tua korban.
“Kami berhasil menangkap pelaku berkat laporan dari orang tua korban dan investigasi yang kami lakukan,” jelas AKBP Kartyana Widiarso Wardoyo Putro dilansir Antara.
Dalam keterangan pers di Mapolres Padangpanjang pada Kamis, 27 Juni, Kapolres mengungkapkan kronologis kejadian. Korban yang menjaga warung neneknya sendirian, menjadi sasaran pelaku yang datang dan melakukan perbuatan cabul tersebut. Kasat Reskrim Iptu Evi Hendri Susanto menambahkan bahwa peristiwa ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap anak-anak, terutama di tempat-tempat yang rentan.
Kasi Humas Iptu Zamasdi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika mengetahui kejadian serupa. Ia menekankan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan melindungi anak-anak dari predator seksual. Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan bisa menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan serupa untuk berpikir dua kali sebelum melakukan tindak kriminal.(R)