Sumbartime – Seorang pria berinisial MR, warga Jorong Baru, Nagari Pitalah, Kecamatan Batipuah, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, ditangkap oleh pihak kepolisian setelah melakukan pencurian di sebuah toko perhiasan di Kota Padang Panjang. MR ditangkap di rumahnya pada Sabtu, 5 Oktober 2024, dini hari, setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan dari korban.
Pencurian yang dilakukan oleh MR terjadi pada malam hari tanggal 25 Juli 2024, di mana ia berhasil membawa kabur tiga handphone dan satu laptop dari toko tersebut. Akibat aksinya, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp15 juta. Setelah kejadian, pihak korban segera melaporkan pencurian tersebut ke polisi.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolres Padang Panjang, Kapolres AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro menyatakan bahwa MR mengakui perbuatannya. Pelaku mengungkapkan bahwa ia masuk ke toko dengan cara mencongkel jendela. Barang-barang hasil curian tersebut kemudian dijual di wilayah Padang Pariaman dan Kota Padang.
“Tersangka mengaku hasil curiannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan judi online,” ungkap Kartyana saat konferensi pers di Mapolres Padang Panjang, Senin (7/10).
Saat diinterogasi, MR juga mengungkapkan bahwa hasil dari pencurian tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan untuk judi online. Atas tindakannya, MR kini dijerat dengan Pasal 363 ayat 1, 3, dan 5 KUHP, yang dapat berujung pada hukuman penjara maksimal tujuh tahun.(R)