Sumbartime – Tim Karanggo dari Polres Padang Panjang berhasil mengamankan empat pelaku pengedar narkoba jenis sabu. Keempat pelaku, yaitu EF (29 tahun), RA (30 tahun), WD (54 tahun), dan DD (45 tahun) berhasil ditangkap di dua lokasi yang berbeda.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin, 4 Maret 2024, dalam operasi razia multi sasaran pada malam hari.
“Awalnya, petugas mencurigai mobil Toyota Avanza warna merah yang dikendarai oleh EF dan RA, karena terlihat menghindari razia,”ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan Setelah dihentikan, petugas melihat EF membuang sebuah benda dari dalam mobil, yang kemudian terbukti sebagai narkoba jenis sabu. Selanjutnya, EF dan RA beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Padang Panjang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, EF dan RA mengaku mendapatkan sabu dari WD, yang tinggal di Banuhampu, Kabupaten Agam. Tim Karanggo langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap WD di rumah seorang teman, yakni DD.
“Dari keempat pelaku, polisi berhasil menyita 184,56 gram sabu sebagai barang bukti, dengan rincian 99,2 gram dimiliki oleh EF dan RA, serta 85,36 gram dimiliki oleh WD dan DD,”lanjutnya.
Upaya penangkapan ini merupakan bagian dari tindakan tegas polisi dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Padang Panjang. Semoga tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah penyebaran narkoba di masyarakat.(R)