• AD ART Sumbartime.com
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Iklan
  • Pedoman Berita
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Visi Misi
Sumbartime.com
Advertisement
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sumbartime.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbar
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Video
  • Wisata
ADVERTISEMENT
Home Sumbar

Polda Sumbar Tangkap Wanita dalam Kasus Pencucian Uang, Sita Barang Bukti Bernilai Miliaran Rupiah

Sumbar Time by Sumbar Time
28 Juni 2024
in Sumbar
A A
0
Viral Istana Minta Maaf Atas Insiden Ambulans Dihentikan Saat Rombongan Jokowi Lewat
0
SHARES
67
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Sumbartime – Polda Sumatera Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil menangkap seorang wanita berinisial MA (36) terkait kasus pencucian uang. Sebelumnya, MA yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga telah divonis lima tahun empat bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bukittinggi atas kasus penipuan.

ADVERTISEMENT

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, mengungkapkan bahwa MA juga terlibat dalam kasus serupa di wilayah Polda Riau.

ADVERTISEMENT

“MA terlibat dalam enam kasus investasi bodong, di mana empat kasus ditangani Polda Riau dan dua kasus lainnya oleh Polda Sumbar,” ujar Kombes Dwi Sulistyawan, didampingi Direktur Reskrimum Kombes Pol Andri Kurniawan, dalam konferensi pers di Polda Sumbar pada Kamis, 27 Juni 2024.

Kombes Andri Kurniawan menjelaskan bahwa kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan MA berlangsung dari tahun 2019 hingga 2021. Tindakannya terbongkar pada Maret 2021, dan kasusnya kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Bukittinggi, di mana MA dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun empat bulan. Setelah vonis tersebut, penyidik melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan MA.

BacaJuga

STIH Putri Maharaja Cetak 68 Sarjana Hukum Baru

STIH Putri Maharaja Cetak 68 Sarjana Hukum Baru

25 Juli 2026
92 Persen WNI Belum Pernah ke Luar Negeri, Survei Ungkap Mimpi Besar yang Masih Tertahan

92 Persen WNI Belum Pernah ke Luar Negeri, Survei Ungkap Mimpi Besar yang Masih Tertahan

24 Juli 2026
Diduga Langgar Aturan Jarak Minimal, Warga Pertanyakan Legalitas Izin Peternakan Ayam di Kabupaten Solok

Diduga Langgar Aturan Jarak Minimal, Warga Pertanyakan Legalitas Izin Peternakan Ayam di Kabupaten Solok

24 Juli 2026

Dalam proses penyidikan, ditemukan aliran dana dari tindak kejahatan yang dilakukan MA kepada beberapa individu.

“Selama penyidikan, kami memeriksa keterangan dari 32 orang saksi, termasuk seorang ahli, pihak bank, dan BPN dari wilayah Sumbar dan Riau,” kata Andri.

ADVERTISEMENT

Penyidik menemukan bahwa enam orang diduga menerima keuntungan atau aliran dana dari hasil kejahatan MA. Bukti-bukti yang disita antara lain satu sepeda motor, enam mobil, satu rumah di Padang, empat rumah di Pekanbaru, dan uang tunai senilai Rp754 juta. Total nilai barang bukti yang disita mencapai Rp5 miliar.(R)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Polisi Padang Panjang Tangkap Dua Pria Paruh Baya Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Next Post

17 Anggota Polda Sumbar Diduga Lakukan Kekerasan Terhadap 18 Remaja: Pemukulan, Penendangan, dan Penyiksaan

Sumbar Time

Sumbar Time

Setiap Waktu Bernilai Informasi

BacaJuga

STIH Putri Maharaja Cetak 68 Sarjana Hukum Baru
Payakumbuh

STIH Putri Maharaja Cetak 68 Sarjana Hukum Baru

25 Juli 2026
92 Persen WNI Belum Pernah ke Luar Negeri, Survei Ungkap Mimpi Besar yang Masih Tertahan
Bukittinggi

92 Persen WNI Belum Pernah ke Luar Negeri, Survei Ungkap Mimpi Besar yang Masih Tertahan

24 Juli 2026
Diduga Langgar Aturan Jarak Minimal, Warga Pertanyakan Legalitas Izin Peternakan Ayam di Kabupaten Solok
Kabupaten Solok

Diduga Langgar Aturan Jarak Minimal, Warga Pertanyakan Legalitas Izin Peternakan Ayam di Kabupaten Solok

24 Juli 2026
Diduga Abaikan Surat Tugas Sekda, Empat OPD dan Camat Gunung Talang Jadi Sorotan
Kabupaten Solok

Diduga Abaikan Surat Tugas Sekda, Empat OPD dan Camat Gunung Talang Jadi Sorotan

23 Juli 2026
Polemik Lahan Pemko dan UFDK Memanas, Satpol PP Dilaporkan ke Polresta
Bukittinggi

Polemik Lahan Pemko dan UFDK Memanas, Satpol PP Dilaporkan ke Polresta

22 Juli 2026
Next Post
Viral Istana Minta Maaf Atas Insiden Ambulans Dihentikan Saat Rombongan Jokowi Lewat

17 Anggota Polda Sumbar Diduga Lakukan Kekerasan Terhadap 18 Remaja: Pemukulan, Penendangan, dan Penyiksaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Justictalk ” Ngobrol santai melek hukum”

https://youtu.be/r3p0YSm3qWE
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

7 Juni 2024
Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

30 Desember 2023
Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

23 Desember 2023
Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

5 Mei 2024
STIH Putri Maharaja Cetak 68 Sarjana Hukum Baru

STIH Putri Maharaja Cetak 68 Sarjana Hukum Baru

0
Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

0
Safaruddin Dt. Bandaro Rajo : Bamus DPRD Bukan Hanya Membahas Ranperda SOPD Semata

Safaruddin Dt. Bandaro Rajo : Bamus DPRD Bukan Hanya Membahas Ranperda SOPD Semata

0
MTB JELAJAH GUNUNG BUNGSU BERTABUR HADIAH

MTB JELAJAH GUNUNG BUNGSU BERTABUR HADIAH

0
STIH Putri Maharaja Cetak 68 Sarjana Hukum Baru

STIH Putri Maharaja Cetak 68 Sarjana Hukum Baru

25 Juli 2026
92 Persen WNI Belum Pernah ke Luar Negeri, Survei Ungkap Mimpi Besar yang Masih Tertahan

92 Persen WNI Belum Pernah ke Luar Negeri, Survei Ungkap Mimpi Besar yang Masih Tertahan

24 Juli 2026
Diduga Langgar Aturan Jarak Minimal, Warga Pertanyakan Legalitas Izin Peternakan Ayam di Kabupaten Solok

Diduga Langgar Aturan Jarak Minimal, Warga Pertanyakan Legalitas Izin Peternakan Ayam di Kabupaten Solok

24 Juli 2026
Diduga Abaikan Surat Tugas Sekda, Empat OPD dan Camat Gunung Talang Jadi Sorotan

Diduga Abaikan Surat Tugas Sekda, Empat OPD dan Camat Gunung Talang Jadi Sorotan

23 Juli 2026

Berita Terbaru

STIH Putri Maharaja Cetak 68 Sarjana Hukum Baru

STIH Putri Maharaja Cetak 68 Sarjana Hukum Baru

25 Juli 2026
92 Persen WNI Belum Pernah ke Luar Negeri, Survei Ungkap Mimpi Besar yang Masih Tertahan

92 Persen WNI Belum Pernah ke Luar Negeri, Survei Ungkap Mimpi Besar yang Masih Tertahan

24 Juli 2026
Diduga Langgar Aturan Jarak Minimal, Warga Pertanyakan Legalitas Izin Peternakan Ayam di Kabupaten Solok

Diduga Langgar Aturan Jarak Minimal, Warga Pertanyakan Legalitas Izin Peternakan Ayam di Kabupaten Solok

24 Juli 2026
Diduga Abaikan Surat Tugas Sekda, Empat OPD dan Camat Gunung Talang Jadi Sorotan

Diduga Abaikan Surat Tugas Sekda, Empat OPD dan Camat Gunung Talang Jadi Sorotan

23 Juli 2026
ADVERTISEMENT
Sumbartime.com

Sumbartime.com -"Setiap Waktu Bernilai Informasi"

Ikuti Kami

  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.

No Result
View All Result
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer
  • Iklan

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.