Sumbartime – Pesisir Selatan – Polres Pesisir Selatan berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi. Pelaku, berinisial OK (23), warga Nagari Punggasan, Kecamatan Linggo Sari Baganti, ditangkap pada Rabu, 17 Januari 2024, sekitar pukul 01.30 WIB.
Aiptu Doni Santoso, Kasubdi PIDM Si Humas Polres Pesisir Selatan, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap karena tidak dapat menunjukkan dokumen penggunaan BBM bersubsidi saat diperiksa oleh petugas.
“OK membeli BBM Solar seharga Rp235 ribu per jeriken dengan rincian Rp215 ribu untuk pembelian BBM Solar sebanyak 31 liter. Sisanya digunakan untuk biaya pengisian dan scan barcode,”ungkapnya
Lebih lanjut, pelaku telah melakukan penimbunan BBM di gudang miliknya di Kampung Muara Kandis Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, dengan menjualnya kembali kepada nelayan dan pembeli dari luar wilayah.
Tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini melanggar aturan dan dapat dikenakan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. Pelaku, OK, kini dihadapkan pada konsekuensi hukum atas perbuatannya.(R)





















