• AD ART Sumbartime.com
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Iklan
  • Pedoman Berita
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Visi Misi
Sumbartime.com
Advertisement
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sumbartime.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbar
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Video
  • Wisata
ADVERTISEMENT
Home Sumbar Bukittinggi

Pendapat Walikota Bukittinggi Atas Rancangan Perda Inisiatif DPRD, Tentang Dua Hal

Sumbar Time by Sumbar Time
6 Desember 2022
in Bukittinggi
A A
0
Pendapat Walikota Bukittinggi Atas Rancangan Perda Inisiatif DPRD, Tentang Dua Hal
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Sumbartime.com,- Rapat Paripurna DPRD kota Bukittinggi hari ke 2. Walikota Bukittinggi Erman Safar yang di wakili oleh Wakil Walikota Marfendi Maad sampaikan pendapat walikota atas Ranperda inisiatif DPRD kota itu. Selasa,6/12/2022.

ADVERTISEMENT

Penjelasan DPRD Kota Bukittinggi atas rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD, tentang dua hal yakni Ketentraman dan ketertiban umum dan Penyelenggaraan pendidikan.

Wakil Walikota Bukittinggi Marfendi Maad ia menyampaikan pendapat walikota atas dua hal tersebut dalam Rapat Paripurna dihadiri oleh Wakil Walikota Marfendi Maad, Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bukittinggi Beny Yusrial didampingi Wakil Ketua DPRD Nurhasra dan Rusdy Nurman. Yang dilaksanakan di gedung DPRD kota itu.

BacaJuga

KPK, Komnas HAM, dan Ombudsman Digedor: UFDK Lempar Bola Panas ke Jakarta, Bukittinggi Kian Berisik

KPK, Komnas HAM, dan Ombudsman Digedor: UFDK Lempar Bola Panas ke Jakarta, Bukittinggi Kian Berisik

1 Agustus 2026
92 Persen WNI Belum Pernah ke Luar Negeri, Survei Ungkap Mimpi Besar yang Masih Tertahan

92 Persen WNI Belum Pernah ke Luar Negeri, Survei Ungkap Mimpi Besar yang Masih Tertahan

24 Juli 2026
Polemik Lahan Pemko dan UFDK Memanas, Satpol PP Dilaporkan ke Polresta

Polemik Lahan Pemko dan UFDK Memanas, Satpol PP Dilaporkan ke Polresta

22 Juli 2026

Marfendi menjelaskan amanat UU no 23 tahun 2014 tentang pemda yang telah diubah beberapa kali diubah UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dalam hal ini kita dituntut untuk senantiasa bersama. Ujarnya.

Berdasarkan pasal 240 ayat 2 UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan pasal 21 Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah yang dihantarkan DPRD(5/12) kemarin.

Walikota Bukittinggi Erman Safar memberikan apresiasi. Kata Marfendi. Dikatakannya dalam mencapai tujuan Visi Misi yang mengarah kepada pendidikan yang berkualitas pemko pun mensuport. Katanya.

Sehubungan dengan penyelenggaraan pendidikan maka sudah jadi kewajiban Pemda kota Bukittinggi untuk merencanakan.

ADVERTISEMENT

Kedua, tentang ketentraman umum, dalam pembukaan UUD RI tahun 1945 disebutkan kewajiban Pemda yakni memelihara ketertiban umum. Ujar Marfendi.

Ketertiban umum merupakan manifestasi dari hak asasi manusia dalam bermasyarakat berbangsa dan bernegara.

Maka berdasarkan UU RI nomor 23 tahun 2014 tentang perda pasal 255 ayat 1 menyatakan untuk membantu kepala daerah dalam menegakkan peraturan maka dibentuklah Satuan polisi pamong praja (sat pol PP). Urai Marfendi.

Keberadaan sat pol PP sebagai perangkat daerah punya peran strategis untuk membantu pimpinan daerah dibidang ketertiban umum.

Terkait hal di atas kita memiliki Perda nomor 3 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketentraman umum, beberapa regulasi telah diundangkan yakni Perda nomor 16 tahun 2018 tentang sat pol PP dan Permendagri no 26 tahun 2020. Maka perlu penyempurnaan atas Perda no 3 tahun 2015.

Pada akhir acara Wakil Walikota Bukittinggi Marfendi Maad kepada seluruh anggota sidang mengucapkan terimakasih atas Perda inisiatif DPRD kota Bukittinggi ini.

Penutup, Marfendi mengatakan dengan berkembangnya modernisasi yang pesat di kota ini maka menjadi PR bagi kita bersama. Pungkasnya. (Alex)

Tags: DPRD BukittinggiParipurna DPRD Kota Bukittinggi
ADVERTISEMENT
Previous Post

KAN Nagari Kuncia Dikukuhkan, Bupati Solok Ungkap Hakikat Demokrasi

Next Post

Bersiap! Sambut HUT Kota Payakumbuh, Kelurahan Tiakar Bersama Porwi Akan Gelar Iven Besar

Sumbar Time

Sumbar Time

Setiap Waktu Bernilai Informasi

BacaJuga

KPK, Komnas HAM, dan Ombudsman Digedor: UFDK Lempar Bola Panas ke Jakarta, Bukittinggi Kian Berisik
Bukittinggi

KPK, Komnas HAM, dan Ombudsman Digedor: UFDK Lempar Bola Panas ke Jakarta, Bukittinggi Kian Berisik

1 Agustus 2026
92 Persen WNI Belum Pernah ke Luar Negeri, Survei Ungkap Mimpi Besar yang Masih Tertahan
Bukittinggi

92 Persen WNI Belum Pernah ke Luar Negeri, Survei Ungkap Mimpi Besar yang Masih Tertahan

24 Juli 2026
Polemik Lahan Pemko dan UFDK Memanas, Satpol PP Dilaporkan ke Polresta
Bukittinggi

Polemik Lahan Pemko dan UFDK Memanas, Satpol PP Dilaporkan ke Polresta

22 Juli 2026
Cerint Iralloza Tasya Dipercaya Jaga Jantung Keuangan LPM Sumbar
Bukittinggi

Cerint Iralloza Tasya Dipercaya Jaga Jantung Keuangan LPM Sumbar

19 Juli 2026
Polemik 30 Kios di TMSBK Bukittinggi Jadi Isu Publik
Bukittinggi

Polemik 30 Kios di TMSBK Bukittinggi Jadi Isu Publik

18 Juli 2026
Next Post
Bersiap! Sambut HUT Kota Payakumbuh, Kelurahan Tiakar Bersama Porwi Akan Gelar Iven Besar

Bersiap! Sambut HUT Kota Payakumbuh, Kelurahan Tiakar Bersama Porwi Akan Gelar Iven Besar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Justictalk ” Ngobrol santai melek hukum”

https://youtu.be/r3p0YSm3qWE
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

7 Juni 2024
Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

30 Desember 2023
Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

23 Desember 2023
Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

5 Mei 2024
Subsidi Trans Padang Disorot Lagi, Kejati Sumbar Periksa Dirut Pengelola Koridor 6

Subsidi Trans Padang Disorot Lagi, Kejati Sumbar Periksa Dirut Pengelola Koridor 6

0
Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

0
Safaruddin Dt. Bandaro Rajo : Bamus DPRD Bukan Hanya Membahas Ranperda SOPD Semata

Safaruddin Dt. Bandaro Rajo : Bamus DPRD Bukan Hanya Membahas Ranperda SOPD Semata

0
MTB JELAJAH GUNUNG BUNGSU BERTABUR HADIAH

MTB JELAJAH GUNUNG BUNGSU BERTABUR HADIAH

0
Subsidi Trans Padang Disorot Lagi, Kejati Sumbar Periksa Dirut Pengelola Koridor 6

Subsidi Trans Padang Disorot Lagi, Kejati Sumbar Periksa Dirut Pengelola Koridor 6

20 Agustus 2026
Canduang Rayakan HUT RI dengan Konsep Bergilir Antar-Nagari

Canduang Rayakan HUT RI dengan Konsep Bergilir Antar-Nagari

13 Agustus 2026
KPK, Komnas HAM, dan Ombudsman Digedor: UFDK Lempar Bola Panas ke Jakarta, Bukittinggi Kian Berisik

KPK, Komnas HAM, dan Ombudsman Digedor: UFDK Lempar Bola Panas ke Jakarta, Bukittinggi Kian Berisik

1 Agustus 2026
Antahlah, Sakik Kapalo Den…!

Antahlah, Sakik Kapalo Den…!

30 Juli 2026

Berita Terbaru

Subsidi Trans Padang Disorot Lagi, Kejati Sumbar Periksa Dirut Pengelola Koridor 6

Subsidi Trans Padang Disorot Lagi, Kejati Sumbar Periksa Dirut Pengelola Koridor 6

20 Agustus 2026
Canduang Rayakan HUT RI dengan Konsep Bergilir Antar-Nagari

Canduang Rayakan HUT RI dengan Konsep Bergilir Antar-Nagari

13 Agustus 2026
KPK, Komnas HAM, dan Ombudsman Digedor: UFDK Lempar Bola Panas ke Jakarta, Bukittinggi Kian Berisik

KPK, Komnas HAM, dan Ombudsman Digedor: UFDK Lempar Bola Panas ke Jakarta, Bukittinggi Kian Berisik

1 Agustus 2026
Antahlah, Sakik Kapalo Den…!

Antahlah, Sakik Kapalo Den…!

30 Juli 2026
ADVERTISEMENT
Sumbartime.com

Sumbartime.com -"Setiap Waktu Bernilai Informasi"

Ikuti Kami

  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.

No Result
View All Result
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer
  • Iklan

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.