Sumbartime – Tim Satresnarkoba Polres Payakumbuh berhasil mencegah pengiriman narkoba jenis ganja yang dikemas dengan menggunakan keripik balado. Pada Senin, 15 Januari 2024, tim yang dipimpin oleh Iptu Aiga Putra Kasat Narkoba Polres Payakumbuh mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam pengiriman narkoba tersebut melalui biro jasa pengiriman barang di Kota Payakumbuh.
AR Alias Andre (29) dan RS Alias Rangga (20) ditangkap setelah mencoba menyelundupkan ganja dengan menyamarinya sebagai keripik balado. Namun, upaya ini digagalkan oleh pihak jasa pengiriman barang yang mencurigai kemasan paket tersebut.
“Anggota jasa pengiriman barang melaporkan temuan tersebut ke Polres Payakumbuh pada Jumat, 5 Januari 2024,”ujarnya.
Setelah menerima laporan, tim Satresnarkoba Polres Payakumbuh segera melakukan penyelidikan. Pada Senin, 15 Januari 2024, mereka berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti berupa tiga kardus paket, 14 bungkus keripik, 1 unit handphone, dan 1 lembar resi bukti pengiriman.
Ini merupakan keberhasilan ketiga tim Satresnarkoba Polres Payakumbuh dalam menggagalkan pengiriman narkoba melalui jasa pengiriman barang.(R)