Sumbartime – Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi, Sumatera Barat, berhasil menangkap dua orang pelaku yang diduga merupakan pengedar ganja seberat 25 kilogram. Para pelaku ini diduga mendapatkan ganja dari daerah Panyabungan, Sumatera Utara, dengan tujuan untuk diedarkan di Sumatera Barat. Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda di Bukittinggi, setelah berhasil membawa ganja dari Sumatera Utara.
AKP Syafri, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi, menyatakan bahwa kedua tersangka, berinisial I (35) dan P (35), mengakui bahwa ganja sebanyak 25 kilogram tersebut dijemput dari daerah Panyabungan, Sumatera Utara, menggunakan sepeda motor pada bulan Februari 2024.
Sebelumnya, para pelaku telah berhasil mendistribusikan sekitar 10 kilogram ganja, dengan sebagian diedarkan di daerah Solok dan sebagian di Kota Bukittinggi. Namun, saat penangkapan, masih tersisa 15 kilogram ganja yang disimpan dalam kandang ayam.
“Pengungkapan kasus ini dimulai dari penangkapan tersangka berinisial I di daerah Sawah Paduan Kelurahan Pakan Kurai, Kecamatan Guguk Panjang, Bukittinggi. Dari pengembangan kasus tersebut, tim operasional kemudian berhasil menangkap tersangka berinisial P di Kelurahan Ladang Cakiah, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh,”ungkapnya .
Barang bukti yang diamankan termasuk paket-paket ganja yang terbungkus dengan baik, timbangan, tas, dan handphone.
Kedua tersangka saat ini telah ditahan di rumah tahanan Polresta Bukittinggi dan akan dihadapkan pada hukuman sesuai Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara antara 4 hingga 12 tahun.(R)