Sumbartime.com,-Pada Selasa, 17 Januari 2023, ribuan kepala desa (kades) menggoyang gedung di Senayan dengan menuntut agar DPR merevisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Tuntutan tersebut berkenaan dengan perpanjangan masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Kades menganggap masa jabatan 6 tahun tidak cukup efektif untuk melakukan pembenahan terhadap tata kelola desa. Selain itu, masa jabatan 6 tahun juga dianggap sebagai batu sandungan dalam merealisasikan pekerjaan kades paska pemilihan kepala desa (pilkades).
Kades mengalami kesulitan dalam mengatasi polarisasi warga paska pilkades, sehingga dengan masa jabatan 6 tahun, kades merasa waktu itu tidak cukup dan efektif. Namun, dalam analisis yang dilakukan, ditemukan bahwa wacana perpanjangan masa jabatan kades justru kontradiktif dengan prinsip konstitusionalisme yang menjadi “urat nadi” negara hukum.
Pembatasan kekuasaan perlu dilakukan agar potensi penindasan dan kesewenangan yang muncul dari penguasa dapat diredam. Jika kekuasaan tidak dikembalikan kepada konstitusionalisme, maka kekuasaan yang tidak terbatas atau cenderung lama dapat memantik praktik absolutisme dan kesewenangan di tingkat penguasa lokal. Oleh karena itu, perlu dipertanyakan seberapa penting perpanjangan masa jabatan kades dalam kontek pembenahan tata kelola desa.
Akan mengarah pada konsentrasi kekuasaan pada satu kelompok atau individu, yang disebut sebagai “moncong oligarki”. Dengan perpanjangan masa jabatan kades selama 9 tahun, akan memungkinkan kades untuk menjabat lebih lama dan mengekalkan kekuasaannya, sehingga dapat meningkatkan potensi konsentrasi kekuasaan pada kelompok atau individu tertentu.
- Kegagalan Pembenahan Tata Kelola Desa Sebagai pemimpin desa, tugas utama kades adalah mengelola dan meningkatkan kualitas tata kelola desa. Namun, dengan masa jabatan yang sempit yaitu 6 tahun, kades cenderung kesulitan dalam mengelola dan meningkatkan kualitas tata kelola desa. Kades cenderung terpaku pada program-program jangka pendek yang dapat dilaksanakan dalam masa jabatan yang singkat. Dengan perpanjangan masa jabatan selama 9 tahun, diharapkan kades dapat lebih fokus dalam mengelola dan meningkatkan kualitas tata kelola desa. Namun, perlu diingat bahwa perpanjangan masa jabatan tidak dapat dijadikan solusi akhir untuk meningkatkan tata kelola desa, tetapi harus dibarengi dengan program-program yang mampu meningkatkan kualitas tata kelola desa.
- Kebutuhan akan Kepemimpinan yang Profesional Penguasa lokal seperti kades harus dapat dipercayai dan memiliki kemampuan yang profesional dalam mengelola desa. Kepemimpinan yang profesional dapat dicapai melalui proses pemilihan yang benar dan pembinaan yang baik. Perpanjangan masa jabatan kades tidak dapat dijadikan sebagai solusi untuk meningkatkan kepemimpinan yang profesional. Pemilihan dan pembinaan yang baik harus diterapkan untuk meningkatkan kualitas kepemimpinan kades.
Secara keseluruhan, wacana perpanjangan masa jabatan kades selama 9 tahun perlu dipertimbangkan dengan hati-hati dan diuji kembali. Perpanjangan masa jabatan dapat memberikan kesempatan bagi kades untuk mengelola dan meningkatkan kualitas tata kelola desa, namun juga dapat memungkinkan konsentrasi kekuasaan pada satu kelompok atau individu. Oleh karena itu, perlu ada upaya lain seperti pemilihan dan pembinaan yang baik.
Dari analisa dan temuan di atas, dapat dilihat bahwa wacana perpanjangan masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun dianggap kontradiktif dengan prinsip konstitusionalisme yang menjadi “urat nadi” negara hukum.
Pembatasan kekuasaan perlu dilakukan agar potensi penindasan dan kesewenangan dari penguasa dapat diredam. Selain itu, perpanjangan masa jabatan juga dianggap dapat menimbulkan masalah polarisasi dan konflik horizontal di desa, serta dapat menjadi “berseminya” absolutisme dan kesewenangan di level penguasa lokal.
Oleh karena itu, diperlukan evaluasi dan pemikiran yang matang dari DPR dalam mengambil keputusan terkait revisi UU Desa ini. Perlu dipertimbangkan dampak yang ditimbulkan dari perpanjangan masa jabatan kades, serta keberlanjutan tata kelola desa yang baik dan sesuai dengan prinsip konstitusionalisme.
Sebagai penutup, wacana perpanjangan masa jabatan kades perlu ditelaah secara seksama dan tidak boleh dilakukan tanpa memperhatikan dampak negatif yang mungkin ditimbulkan. Kepentingan desa dan masyarakat harus diutamakan dalam setiap keputusan yang diambil. (cgpt)
Siaran Pers dan Pernyataan Sikap LuHak-UMSB “KUDA TROYA” MASA JABATAN KEPALA DESA
A. PENGANTAR
Ribuan kepala desa (kades) kembali menggoyang gedung “setengah miring” di Senayan. Selasa, 17 Januari 2023, kades yang terafiliasi dalam beberapa asosiasi kepala desa nasional mendesak agar DPR merevisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Ikhwal revisi terkait perpanjangan masa jabatan kades dari yang semulanya 6 tahun (vide Pasal 39 ayat (1) dan Ayat (2) UU Desa) menjadi 9 tahun.
Mereka melihat masa jabatan dengan waktu 6 tahun tidak cukup dan efektif melakukan pembenahan terhadap tata kelola desa. Selain waktu yang disediakan dianggap tidak efektif dan “mepet”, masa jabatan 6 tahun menjadi batu sandungan ketika hendak merealisasikan pekerjaan kades terpilih paska pemilihan kepala desa (pilkades). Mengapa?.
Kades dianggap kesulitan meredam terjadinya polarisasi warga paska pilkades. Bahkan, polarisasi dan konflik horizontal “akar rumput” akibat pilkades cenderung memanjang, sehingga dengan masa jabatan 6 tahun, kades merasa waktu itu tidak cukup dan efektif lantaran rentang masa jabatan itu sudah tersita untuk meredam eskalasi yang ditimbulkan paska pilkades.
Oleh karena itu, menambah masa jabatan kades adalah keniscayaan. Sinyal atas penambahan masa jabatan tersebut justru diamini oleh DPR. hal ini terlihat ketika DPR “ngotot” mendorong revisi UU Desa masuk program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun ini. Sikap tersebut perlu diuji. Apakah deret alasan tersebut korelatif dengan memperpanjang masa jabatan kades?.
Bagaimana mencerna tuntutan perpanjangan “tahta” penguasa lokal ini?. Bukankah kekuasaan yang cenderung lama memantik “berseminya” absolutisms dan kesewenang-wenangan?. Ibarat tragedi kuda troya di Yunani, sesungguhnya dibalik memperpanjang masa jabatan kades “tercium” strategi licik mengekalkan praktik absolutism dilevel penguasa lokal yang justru menegasikan prinsip konstitusionalisme dan akar historis demokrasi yang selama ini dibangun sebagai sendi-sendi dalam kehidupan bernegara.
B. ANALISA DAN TEMUAN
1. Kades dan Moncong Oligarki
Secara normatif, kades sebagai salah satu bagian pemerintahan desa (pemdes) diberikan batasan masa menjabat selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. kades dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut (vide Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) UU Desa).
Artinya, jika wacana perpanjangan masa jabatan 9 tahun ini goal di senayan maka kades dapat menjabat sampai 27 tahun. Elok kah?. Justru wacana perpanjangan masa jabatan kades kontradiktif dengan prinsip konstitusionalisme yang menjadi “urat nadi” negara hukum bangsa ini. Esensi konstitusionalisme di dalam negara hukum adalah pembatasan kekuasaan.
Pembatasan ini perlu dilakukan agar potensi penindasan serta kesewenang- 2 wenangan yang muncul dari penguasa bisa diredam sedini mungkin. Jika kekuasaan tidak dikembalikan kepada khittah konstitusionalisme, maka kekuasaan yang tidak terbatas atau cenderung lama akan memantik terjadinya monopoli sumber daya yang berujung pada terbentuknya oligarki di level desa.
Bagaimanapun kebaikan seseorang yang sedang berkuasa, semestinya kekuasaan harus tunduk pada pembatasan agar menghambat munculnya celah praktik korup. Perpanjangan masa jabatan kades menjadi 9 tahun tentu tergolong sangat lama. Kondisi ini memantik munculnya otoritarianisme pada tingkat pemerintahan desa. Akibatnya, jabatan akan disalahgunakan demi kepentingan pragmatis, nihil kepentingan publik.
Situasi inilah yang mengakibatkan terjadinya korupsi, dominasi, superioritas, raja-raja kecil, kolusi, koncoisme dan nepotisme ala orde baru. Pembatasan kekuasaan kades adalah cerminan demokratisasi di level akar rumput. Persis dengan pemerintahan pusat, pemdes seharusnya “mengambil jarak” dengan penguasa berwatak sentralistis dan otoriter. Demokrasi menghendaki kekuasaan harus dibatasi untuk mencegah terjadinya tirani menggurita dilevel desa.
Jika wacana perpanjangan masa jabatan kades ditindaklanjuti, maka akan menjadi pintu masuk untuk menggugat masa dan periodesasi jabatan yang saat ini diemban oleh Presiden, Gubernur, Walikota/Bupati. Wacana ini rentan di “politisasi” menjadi pijakan untuk mengubah pengaturan masa jabatan dan periodesasi dari para pemegang tahta kekuasaan saat ini (Presiden, Gubernur, Walikota/Bupati).
Bukan tidak mungkin, justifikasi perpanjangan masa jabatan kades juga menjadi “pintu masuk” untuk mengubah dasar pengaturan masa jabatan dan periodesasi Presiden, Gubernur, Walikota/Bupati agar relatif lebih lama.
2. Regenerasi yang Terputus
Demokratisasi pada level akar rumput semestinya dijadikan episentrum dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan desa. Salah satu elaborasi dimensi demokratisasi itu terletak pada regenerasi kepemimpinan desa (baca: kades) secara berkala dengan masa jabatan yang relatif singkat.
Masa jabatan yang relatif singkat adalah “tameng” untuk menghambat dominasi personal kades agar estafet kepemimpinan di tingkat lokal dapat dilanjutkan secara demokratis. Pada titik inilah relevansi terbentuknya regenerasi. Bagaimanapun, kontestasi dilevel lokal bermaksud menjaring siapa saja yang menyimpan kompetensi untuk mengembangkan desa, sekaligus melanjutkan berlangsungnya kepemimpinan lokal.
Jika disandingkan dengan wacana perpanjangan masa jabatan kades menjadi 9 tahun, maka sirkulasi untuk menjaring sosok kades potensial dan kapabel akan terhambat oleh masa jabatan yang terlalu lama. Malah, kades terpilih atau yang sedang menjabat potensial melanggengkan oligarki yang menyuburkan praktik otoriterianisme
3. Tarik Menarik kekuasaan dan korupsi
“power tends to corrupt, and absolute power corrupt absolutely-Lord Acton (1833-1902)” (kekuasaan itu cenderung korup, dan kekuasaan yang absolut cenderung korup secara absolut). Ibarat dua sisi mata uang, korupsi kerap mengiringi jejak langkah kekuasaan. Sebaliknya, rentang kendali kekuasaan yang absolut akan membuka “kran” praktik banal terjadinya tindak pidana korupsi yang semakin merunyam. Kerawanan terkadinya tindak pidana korupsi malah 3 akan terjadi ketika terlalu lama berkuasa.
Apalagi, dikaitkan dengan tuntutan perpanjangan masa jabatan 9 tahun kades, ini tentu sangat tidak mendasar. Kampanye ini sesungguhnya abai terhadap prinsip demokrasi dan konstitusionalisme yang justru telah menggariskan bahwa dengan rentang masa jabatan semakin lama, maka semakin tinggi potensi terjadinya penyelewenangan kekuasaan, terutama korupsi.
Faktanya, dengan masa jabatan kepdes 6 tahun saja, “potret buram” pengelolaan pemerintahan desa selalu menghantui dan bahkan persoalan ini tidak kunjung usai. Data KPK mencatat sepanjang 2012-2021 saja telah terjadi lebih 600 kasus korupsi yang melibatkan aparatur desa. Dalam rentang waktu tersebut lebih kurang sebanyak 689 kepdes terjerat. Fakta ini semakin diperburuk karena korupsi dana desa menjadi perkara penyelewenangan keuangan negara terbanyak ketiga. Ironis memang. Apalagi dengan menambah masa jabatan menjadi 9 tahun, potensi untuk kesewenangwenangan dalam kekuasaan dan tindakan korupsi akan semakin tinggi.
C. KESIMPULAN
1. Perpanjangan masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun bertentangan dengan prinsip konstitusionalisme dalam negara hukum yang menghendaki adanya pembatasan terhadap masa jabatan penguasa. Polemik ini Perpanjangan masa jabatan kades menjadi 9 tahun bukan tidak mungkin akan membuka ruang diskursus dan wacana tentang perpanjangan masa jabatan Presiden, Gubernur, Walikota, dan Bupati.
2. Perpanjangan masa jabatan kades menganeliasi dimensi demokrasi dilevel desa. Suksesi dan regenerasi (penggantian) kepemimpinan akan terhambat, sehingga menihilkan sosok kades potensial dan kapabel.
3. Perpanjangan masa jabatan kepdes menjadi 9 tahun akan semakin menyuburkan praktik banal korupsi di tingkat desa. Dengan adanya rentang waktu yang lama terhadap kekuasaan, maka potensi kesewenangan itu akan semakin tinggi pula. Oleh karena itu, atas wacana dan/atau tuntutan perpanjangan masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun tersebut, LuHak-FHUMSB menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mendesak Presiden dan DPR untuk menolak tuntutan revisi ikhwal perpanjangan masa jabatan kades di dalam Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) UU Desa menjadi 9 tahun.
2. Mendesak Presiden dan DPR untu lebih fokus pada upaya pembenahan dan penataan terhadap pemerintahan desa, sehingga menghambat bahkan memberantas potensi korupsi serta memperbaiki dimensi demokrasi pada level desa.
3. Mendesak pihak yang tergabung dalam asosiasi pemerintahan desa untuk menghentikan kampanye wacana perpanjangan masa jabatan kades menjadi 9 tahun, sehingga agar lebih fokus untuk meningkatkan iklim demokratiasi dan perbaikan tata kelola desa secara struktural dan kelembagaan Bukittinggi, 26 Januari 2023. Hormat kami LuHak FH-UMSB
Contact person: Raju Moh Hazmi (082170878862)/Zuhdi Arman (081277693345





















