Sumbartime-Satresnarkoba Polres Padang Panjang, Jumat (5/01) pagi pukul 06.00 WIB, menangkap pasangan suami istri (Pasutri) warga RT 09 Kelurahan Pasar Usang, berinisial MR (34) dan RA (39).
Pasutri tersebut diduga merupakan pemain bisnis narkoba jenis sabu di kawasan kota Padang Panjang. Saat penangkapan tersebut, aparat berhasil menemukan barang bukti berupa 19 paket sabu ukuran kecil yang masing masing terbungkas dalam plastik bening.
Menurut Kapolres Padang Panjang, AKBP KBP Cepi Noval SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Hidup Mulia, penangkapan pasutri terduga pengedar narkoba tersebut, berawal dari informasi dan laporan warga.
Saat dilakukan penangkapan, awalnya pasutri tersebut sempat mengelak dan membantah sebagai terduga pelaku bisnis sabu. Namun keduanya tak dapat berkutik serta pasrah saat polisi menemukan barang bukti 19 paket sabu ukuran kecil di rumah mereka, papar AKP Hidup Mulia. (ezi)