Sumbartime-Pasangan diduga ilegal yang asyik bermesum ria di dalam sebuah kamar hotel Bintang, Kawasan Pulau Karam, Kota Padang, terciduk dan diamankan oleh satuan Satpol PP, saat petugas perda tersebut melakukan operasi pekat, Jumat (13/01) malam.
Pasangan ilegal itu masing masing, DN (22) dan NP (24), warga indopuro Pesisir Selatan ini, diamankan saat asyik berdua duaan di dalam kamar hotel. Awalnya kepada petugas, mereka sempat mengaku telah menikah, namun lupa membawa surat nikah saat berada di dalam hotel, ujar Yadrison, Plt Kasatpol PP Kota Padang.
Petugas yang tak mudah percaya begitu saja, lantas mengamankan pasangan ilegal tersebut ke Mako Satpol PP, untuk dimintai keterangan lanjutan.
Sementara itu bagi pemilik penginapan akan di panggil datang ke Mako. Kita sudah peringatkan kepada pengelola penginapan agar jangan menerima pasangan di luar nikah tegas Yadrison. (yendra)