Sumbartime-Tim Satres Narkoba Polresta Padang menangkap seorang pengedar shabu di Jalan By Pass, depan Rumah Sakit Semen Padang, Senin (18/12), sekitar pukul 17.30 WIB.
Saat digeledah, pengedar tersebut diidentifikasi berinisial BW (34), oknum personel Polres Arosuka, berpangkat Brigadir Kepala (Bripka). Penangkapan, oknum polisi tersebut berlangsung menegangkan, karena BW sempat mencoba melawan saat ditangkap.
Kasat Narkoba Polresta Padang, Kompol Abriadi, mengungkapkan tersangka BW ditangkap saat mentransfer uang di TKP. Saat digeledah, petugas menemukan dua paket shabu, yang diaembunyikan di kondom handphone tersangka.
“Saat diamankan, ia mencoba melawan sehingga mengundang massa datang ke TKP,” ungkap Abriadi.
Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk menangkap pembeli haram tersebut. Petugas kemudian melakukan pemancingan, dengan meminta BW untuk menghubungi pembeli barang haram itu. Pembeli yang kemudian diidentifikasi berinisial HS (30), menyepakati pertemuan dengan BW, di sebuah SPBU (Pom bensin) di Jalan By Pass, Kota Padang.
“Saat HS tiba di lokasi yang disepakati, Tim Satres Narkoba langsung melakukan penangkapan,” ungkap Abriadi.
Satres Narkoba Polresta Padang kemudian membawa kedua tersangka ke Mapolresta Padang untuk pengembangan lebih lanjut. Kedua tersangka diancam dengan pasal 112 dan 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (PDG 01)