I. PENDAHULUAN
A. UMUM
Bahwa dengan telah berakhirnya tahun 2017 yang dimulai dari bulan Januari sd Desember 2017. Laporan kinerja DPRD Kabupaten Limapuluh Kota periode tahun 2017, yaitu sebagai berikut :
Bahwa telah berakhirnya tahun 2017, berdasarkan Tatatertib DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Limapuluh Kota, pimpinan DPRD mempunyai tugas untuk menyampaikan laporan kinerja pimpinan dalam rapat Paripurna DPRD yang khusus diadakan unutuk itu.
Bahwa laporan kinerja DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Tahun 2017, merupakan himpunan laporan kinerja masa persidangan pertama, kedua dan ketiga.
Bahwa sebagai tindak lanjut dari program dan kegiatan DPRD, pimpinan DPRD menindaklanjuti dengan beberapa kibijakan antara lain berupa keputusan DPRD, keputusan pimpinan DPRD dan Rekomendasi DPRD
B. DASAR HUKUM
1. Undang- Undang RI Nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor : 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
2. Undang-undang RI Nomor : 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Daerah.
4. Peraturan Pemerintah RI Nomor: 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib DPRD
5. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota (Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2014 Nomor 11) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan DPRD Kabupaten Lima Puluh Nomor 1 Tahun 2017
tentang Perubahan kedua atas Peraturan DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota
6. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Limapuluh Kota Nomor 2 tahun 2016 tentang kode etik dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Limapuluh Kota.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
Untuk menyampaikan laporan kinerja pimpinan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota tahun 2017, sebagai realisasi pencampaian program dan kegiatan pada masa persidangan pertama ,kedua dan ketiga yang merupakan sebagai pertanggungjawaban DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota kepada masyarakat dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pengawasan, legislasi dan anggaran di lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
III. KEGIATAN YANG TELAH DILAKSANAKAN TAHUN 2017
Laporan kinerja pimpinan DPRD merupakan rangkaian pelaksanaan fungsi legislasi fungsi anggaran-dan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh alat kelengkapan DPRD dalam bentuk kegiatan rapat-rapat, konsultasi, kunjungankerja , reses dan kegiatan lainnya.
Selama masa persidangan tahun 2017 kegiatan yang telah dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten Limapuluh Kota adalah sebagai berikut :
PELAKSANAAN FUNGSI DPRD
Pelaksanaan Fungsi DPRD, yaitu pelaksanaan fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan yang meliputi bidang hukum, ekonomi dan keuangan, pembangunan dan lingkungan hidup, kesejahteraan masyarakat serta aspirasi masyarakat sebagai berikut :
A. PELAKSANAAN FUNGSI LEGISLASI
Fungsi legislasi DPRD diwujudkan dalam bentuk peraturan daerah bersama bupati, pada masa persidangan pertama kedua dan ketiga tahun 2017. Pembahasan Ranperda melalui alat kelengkapan DPRD Bapemperda yang diketuai oleh Drs.Epi Suardi, Wakil ketua Hardedi.S.Sos yang beranggotakan Syamsul Mikar, Putra Satria Veri, Hj.Aida,SH, Virmadona,S.Sos, Dra.Ridhawati, H.M.Ridha Ilahi,S.Pt, Suriadi, Bahrul Edial,ST dan Akrimal Adham,SH
Dalam catur wulan kedua, Bupati melalui nota penjelasan Ranperda telah mengajukan enam Ranperda untuk dibahas secara bersama sesuai dengan mekanisme dan tahapan yang berlaku. Enam Ranperda dimaksud adalah Ranperda Tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Limapuluh Kota, Ranperda Tentang Pemerintahan Nagari, Ranperda Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Ranperda Tentang Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Ranperda Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Ranperda Tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumentasi Pelaksanaan Anggaran (DPA). Kemudian ada tiga Ranperda wajib yang di bahas melalui rapat paripurna yakni : Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2016, Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2017 dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2018.
Disamping enam Ranperda tersebut juga dilakukan pembahasan atas dua Ranperda yang masih belum selesai pembahasannya pada tahun 2016, yakni : Ranperda tentang PAUDNI dan Ranperda tentang RDTR.
Terkait dalam penyusunan perda inisiatif oleh DPRD adalah merupakan hak legislasi DPRD, berdasarkan peraturan mentri dalam negeri nomor 80 tahun 2015, tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah di tahun 2017 ini telah merancang dan menyamakan persepsi terhadap empat Ranperda inisiatif DPRD, yakni : ( Ranperda penyelengaraan arsip, Ranperda pengelolaan pariwisata, Ranperda penyelenggaraan pelayanan publik dan Ranperda tentang hak keuangan dan administratif pimpinan anggota DPRD.
Secara politik dari empat Ranperda inisiatif DPRD Limapuluh Kota tersebut yang baru disetujui untuk dijadikan peraturan Daerah baru satu yakni Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administratif pimpinan anggota DPRD sementara yang tiga lagi dalam proses pembahasan dan pendalaman materi.
Nota Persetujuan bersama DPRD Limapuluh Kota dengan Bupati Limapuluh Kota terhadap delapan (7) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Limapuluh Kota tahun 2017.