• AD ART Sumbartime.com
  • Advertorial
  • AMP
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Iklan
  • Pedoman Berita
  • Polling Pilpres 2019
  • Redaksi Sumbar Time
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Visi Misi
Sumbartime.com
Advertisement
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sumbartime.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbar
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Video
  • Wisata
Home Info Parlemen

Laporan Kinerja Dprd Kabupaten Limapuluh Kota Tahun 2017

Sumbar Time by Sumbar Time
27 Desember 2017
in Info Parlemen
A A
0
Laporan Kinerja Dprd Kabupaten Limapuluh Kota Tahun 2017
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

I. PENDAHULUAN

A. UMUM
Bahwa dengan telah berakhirnya tahun 2017 yang dimulai dari bulan Januari sd Desember 2017. Laporan kinerja DPRD Kabupaten Limapuluh Kota periode tahun 2017, yaitu sebagai berikut :

Bahwa telah berakhirnya tahun 2017, berdasarkan Tatatertib DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Limapuluh Kota, pimpinan DPRD mempunyai tugas untuk menyampaikan laporan kinerja pimpinan dalam rapat Paripurna DPRD yang khusus diadakan unutuk itu.
Bahwa laporan kinerja DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Tahun 2017, merupakan himpunan laporan kinerja masa persidangan pertama, kedua dan ketiga.
Bahwa sebagai tindak lanjut dari program dan kegiatan DPRD, pimpinan DPRD menindaklanjuti dengan beberapa kibijakan antara lain berupa keputusan DPRD, keputusan pimpinan DPRD dan Rekomendasi DPRD
B. DASAR HUKUM

ADVERTISEMENT

1. Undang- Undang RI Nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor : 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

2. Undang-undang RI Nomor : 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Daerah.

4. Peraturan Pemerintah RI Nomor: 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib DPRD

5. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota (Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2014 Nomor 11) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan DPRD Kabupaten Lima Puluh Nomor 1 Tahun 2017

tentang Perubahan kedua atas Peraturan DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota

6. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Limapuluh Kota Nomor 2 tahun 2016 tentang kode etik dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Limapuluh Kota.

II. MAKSUD DAN TUJUAN

Untuk menyampaikan laporan kinerja pimpinan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota tahun 2017, sebagai realisasi pencampaian program dan kegiatan pada masa persidangan pertama ,kedua dan ketiga yang merupakan sebagai pertanggungjawaban DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota kepada masyarakat dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pengawasan, legislasi dan anggaran di lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

III. KEGIATAN YANG TELAH DILAKSANAKAN TAHUN 2017

Laporan kinerja pimpinan DPRD merupakan rangkaian pelaksanaan fungsi legislasi fungsi anggaran-dan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh alat kelengkapan DPRD dalam bentuk kegiatan rapat-rapat, konsultasi, kunjungankerja , reses dan kegiatan lainnya.

Selama masa persidangan tahun 2017 kegiatan yang telah dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten Limapuluh Kota adalah sebagai berikut :

PELAKSANAAN FUNGSI DPRD

Pelaksanaan Fungsi DPRD, yaitu pelaksanaan fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan yang meliputi bidang hukum, ekonomi dan keuangan, pembangunan dan lingkungan hidup, kesejahteraan masyarakat serta aspirasi masyarakat sebagai berikut :

A. PELAKSANAAN FUNGSI LEGISLASI

Fungsi legislasi DPRD diwujudkan dalam bentuk peraturan daerah bersama bupati, pada masa persidangan pertama kedua dan ketiga tahun 2017. Pembahasan Ranperda melalui alat kelengkapan DPRD Bapemperda yang diketuai oleh Drs.Epi Suardi, Wakil ketua Hardedi.S.Sos yang beranggotakan Syamsul Mikar, Putra Satria Veri, Hj.Aida,SH, Virmadona,S.Sos, Dra.Ridhawati, H.M.Ridha Ilahi,S.Pt, Suriadi, Bahrul Edial,ST dan Akrimal Adham,SH

Dalam catur wulan kedua, Bupati melalui nota penjelasan Ranperda telah mengajukan enam Ranperda untuk dibahas secara bersama sesuai dengan mekanisme dan tahapan yang berlaku. Enam Ranperda dimaksud adalah Ranperda Tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Limapuluh Kota, Ranperda Tentang Pemerintahan Nagari, Ranperda Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Ranperda Tentang Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Ranperda Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Ranperda Tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumentasi Pelaksanaan Anggaran (DPA). Kemudian ada tiga Ranperda wajib yang di bahas melalui rapat paripurna yakni : Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2016, Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2017 dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2018.

Disamping enam Ranperda tersebut juga dilakukan pembahasan atas dua Ranperda yang masih belum selesai pembahasannya pada tahun 2016, yakni : Ranperda tentang PAUDNI dan Ranperda tentang RDTR.

Terkait dalam penyusunan perda inisiatif oleh DPRD adalah merupakan hak legislasi DPRD, berdasarkan peraturan mentri dalam negeri nomor 80 tahun 2015, tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah di tahun 2017 ini telah merancang dan menyamakan persepsi terhadap empat Ranperda inisiatif DPRD, yakni : ( Ranperda penyelengaraan arsip, Ranperda pengelolaan pariwisata, Ranperda penyelenggaraan pelayanan publik dan Ranperda tentang hak keuangan dan administratif pimpinan anggota DPRD.

Secara politik dari empat Ranperda inisiatif DPRD Limapuluh Kota tersebut yang baru disetujui untuk dijadikan peraturan Daerah baru satu yakni Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administratif pimpinan anggota DPRD sementara yang tiga lagi dalam proses pembahasan dan pendalaman materi.

Nota Persetujuan bersama DPRD Limapuluh Kota dengan Bupati Limapuluh Kota terhadap delapan (7) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Limapuluh Kota tahun 2017.

Tags: DPRD 50 Kota
ADVERTISEMENT
Previous Post

Arogan,! Trantib Pasar Raya Padang Lempar Jualan Pedagang

Next Post

Oknum Polisi Arosuka Ditangkap di Padang Jual Shabu

Sumbar Time

Sumbar Time

Setiap Waktu Bernilai Informasi

Related Posts

Tiga Poin Hantaran Wawako Bukittinggi Marfendi Tentang Nota Penyampaian Ranperda
Bukittinggi

Tiga Poin Hantaran Wawako Bukittinggi Marfendi Tentang Nota Penyampaian Ranperda

14 September 2023
Apresiasi Pemko Bukittinggi Usai Dengar Pidato Kenegaraan HUT RI, Kemendagri Disoroti
Bukittinggi

Apresiasi Pemko Bukittinggi Usai Dengar Pidato Kenegaraan HUT RI, Kemendagri Disoroti

16 Agustus 2023
Suasana Hikmat di DPRD Kota Bukittinggi Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI
Bukittinggi

Suasana Hikmat di DPRD Kota Bukittinggi Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI

16 Agustus 2023
Ini Hasil Tiga Hari Paripurna DPRD Bahas Dua Ranperda, Sepakati KUA PPAS TA 2024
Bukittinggi

Ini Hasil Tiga Hari Paripurna DPRD Bahas Dua Ranperda, Sepakati KUA PPAS TA 2024

11 Agustus 2023
Paripurna DPRD Bukittinggi Tentang Ranperda Kota Layak Anak, Ini Pandangan Fraksi
Bukittinggi

Paripurna DPRD Bukittinggi Tentang Ranperda Kota Layak Anak, Ini Pandangan Fraksi

10 Agustus 2023
Bukittinggi di Perkirakan Mengalami Penurunan Pendapatan Daerah Rp 24 Miliar
Bukittinggi

Bukittinggi di Perkirakan Mengalami Penurunan Pendapatan Daerah Rp 24 Miliar

10 Agustus 2023
Next Post
Oknum Polisi Arosuka Ditangkap di Padang Jual Shabu

Oknum Polisi Arosuka Ditangkap di Padang Jual Shabu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Justictalk ” Ngobrol santai melek hukum”

https://youtu.be/r3p0YSm3qWE
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Perampokan Sadis di Simpang 4 Sekolah Dasar Excellent Bukittinggi: Korban Ditembak dan Dirampas

Perampokan Sadis di Simpang 4 Sekolah Dasar Excellent Bukittinggi: Korban Ditembak dan Dirampas

12 Juli 2023
Pengunjung Ditemukan Meninggal Dunia di Jam Gadang Bukittinggi, Diduga Akibat Penyakit Jantung

Pengunjung Ditemukan Meninggal Dunia di Jam Gadang Bukittinggi, Diduga Akibat Penyakit Jantung

10 Juli 2023
Seorang Tukang Ojek Babak Belur Di Keroyok Oknum Polisi Di Bukittinggi

Seorang Tukang Ojek Babak Belur Di Keroyok Oknum Polisi Di Bukittinggi

4 April 2023
Tiga Pasang Sejoli Digrebek, Kasat Pol PP Bukittinggi : Razia Pekat Akan Terus Dilakukan

Tiga Pasang Sejoli Digrebek, Kasat Pol PP Bukittinggi : Razia Pekat Akan Terus Dilakukan

25 Januari 2023
Pameran Foto Selayang Minang, Marten: Filosofinya Sangat Mengedukasi

Pameran Foto Selayang Minang, Marten: Filosofinya Sangat Mengedukasi

0
Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

0
Safaruddin Dt. Bandaro Rajo : Bamus DPRD Bukan Hanya Membahas Ranperda SOPD Semata

Safaruddin Dt. Bandaro Rajo : Bamus DPRD Bukan Hanya Membahas Ranperda SOPD Semata

0
MTB JELAJAH GUNUNG BUNGSU BERTABUR HADIAH

MTB JELAJAH GUNUNG BUNGSU BERTABUR HADIAH

0
Pameran Foto Selayang Minang, Marten: Filosofinya Sangat Mengedukasi

Pameran Foto Selayang Minang, Marten: Filosofinya Sangat Mengedukasi

23 September 2023
Pameran Poto Selayang Minang Resmi Dibuka Walikota Bukittinggi Erman Safar

Pameran Poto Selayang Minang Resmi Dibuka Walikota Bukittinggi Erman Safar

22 September 2023
Kasus Viral Remaja yang Tewaskan Anak saat Berwudhu Polresta Padang : Bukan merupakan delik aduan yang dapat dicabut Proses Hukumnya

Kasus Viral Remaja yang Tewaskan Anak saat Berwudhu Polresta Padang : Bukan merupakan delik aduan yang dapat dicabut Proses Hukumnya

22 September 2023
Berderai Air Mata Tegar nya Hati Seorang Ibu Pilih Damai, Ini Tangis Ibu Korban Tertimpa Tembok Saat Wudu: Kami Ikhlas

Berderai Air Mata Tegar nya Hati Seorang Ibu Pilih Damai, Ini Tangis Ibu Korban Tertimpa Tembok Saat Wudu: Kami Ikhlas

22 September 2023

Berita Terbaru

Pameran Foto Selayang Minang, Marten: Filosofinya Sangat Mengedukasi

Pameran Foto Selayang Minang, Marten: Filosofinya Sangat Mengedukasi

23 September 2023
Pameran Poto Selayang Minang Resmi Dibuka Walikota Bukittinggi Erman Safar

Pameran Poto Selayang Minang Resmi Dibuka Walikota Bukittinggi Erman Safar

22 September 2023
Kasus Viral Remaja yang Tewaskan Anak saat Berwudhu Polresta Padang : Bukan merupakan delik aduan yang dapat dicabut Proses Hukumnya

Kasus Viral Remaja yang Tewaskan Anak saat Berwudhu Polresta Padang : Bukan merupakan delik aduan yang dapat dicabut Proses Hukumnya

22 September 2023
Berderai Air Mata Tegar nya Hati Seorang Ibu Pilih Damai, Ini Tangis Ibu Korban Tertimpa Tembok Saat Wudu: Kami Ikhlas

Berderai Air Mata Tegar nya Hati Seorang Ibu Pilih Damai, Ini Tangis Ibu Korban Tertimpa Tembok Saat Wudu: Kami Ikhlas

22 September 2023
Sumbartime.com

Sumbartime.com - PT. Esa Luak Limopuluah - "Setiap Waktu Bernilai Informasi"

Ikuti Kami

  • Redaksi Sumbar Time
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer

© 2023 sumbartime.com - PT. Esa Luak Limopuluah - Design By rudDesign.

No Result
View All Result
  • Redaksi Sumbar Time
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer
  • Iklan

© 2023 sumbartime.com - PT. Esa Luak Limopuluah - Design By rudDesign.