BUKITTINGGI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi menggelar sidang paripurna pada Jumat malam (29/11/2024) dengan agenda persetujuan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda): APBD Tahun Anggaran 2025, Penanaman Modal, serta Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Sidang paripurna berlangsung di Gedung DPRD Kota Bukittinggi, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Syaiful Efendi, didampingi dua unsur pimpinan, Benny Yusrial dan Zulhamdi Nova Chandra, serta dihadiri sejumlah anggota dewan lainnya.
Dalam sambutannya, Syaiful Efendi mengungkapkan bahwa Ranperda APBD 2025 telah dihantarkan oleh Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Bukittinggi pada 28 Oktober 2024, kemudian dibahas bersama oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan perangkat terkait.
“Pembahasan dan finalisasi telah dilakukan, serta dilaporkan dan disetujui dalam Rapat Gabungan Komisi dan Paripurna Internal pada 29 November 2024,” ungkap Syaiful.
Adapun postur APBD 2025 mencakup pendapatan daerah sebesar Rp650 miliar, dengan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai Rp154 miliar. Sementara itu, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp657 miliar, dan pembiayaan netto sebesar Rp7 miliar.
Wakil Wali Kota Bukittinggi, Marfendi, menyampaikan apresiasinya atas kerja keras Banggar dan TAPD sehingga penyusunan APBD 2025 dapat selesai.
“APBD ini diharapkan mampu dikelola secara transparan dan efisien, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Marfendi juga menyoroti pentingnya Ranperda Penanaman Modal untuk menggantikan Perda Nomor 2 Tahun 2012, seiring dengan lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja.
Sementara Ranperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dirumuskan guna menyesuaikan kebijakan nasional dan kondisi daerah.
“Ranperda ini mencakup 12 BAB dan 115 pasal yang mengatur hak dan kewajiban perempuan dan anak, perlindungan khusus anak, serta partisipasi masyarakat melalui forum anak daerah,” jelasnya.
Persetujuan Fraksi DPRD
Seluruh fraksi DPRD Kota Bukittinggi menyatakan dukungannya terhadap tiga ranperda tersebut. Fraksi Gerindra, melalui pendapat akhirnya, menyetujui ketiga ranperda untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah.
Dukungan serupa disampaikan oleh Fraksi PPP-PAN, Fraksi Demokrat, Fraksi Karya Kebangsaan, dan Fraksi NasDem.
Sementara itu, Fraksi PKS menekankan pentingnya komitmen bersama untuk memastikan APBD 2025 lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. “Kami mengajak semua pihak bekerja sama untuk mewujudkan perencanaan anggaran yang profesional, terukur, dan bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujar juru bicara Fraksi PKS.
Dengan persetujuan ini, DPRD dan Pemerintah Kota Bukittinggi berharap APBD 2025 mampu menjadi instrumen yang efektif dalam mendorong pembangunan berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (Aa)