Sumbartime – Seorang pemuda berusia 26 tahun, yang diidentifikasi sebagai H, telah ditangkap oleh petugas Polres Limapuluh Kota atas tuduhan pencabulan terhadap seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilu 2024 di wilayah tersebut.
Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Ricardo Condrat, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa perbuatan cabul tersebut terjadi di wilayah hukumnya. Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota, Iptu Hendra, juga membenarkan insiden tersebut, menjelaskan bahwa kejadian terjadi setelah pemungutan suara beberapa hari sebelumnya.
“Kejadian tersebut terjadi setelah proses penghitungan suara di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Jorong Lakuang, Nagari Simpang Sugiran, sekitar pukul 6 pagi,”ujarnya.
Tersangka diduga memasuki rumah korban dan melakukan percobaan serta pencabulan terhadapnya. Dalam operasi penangkapan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua helai celana panjang, dua helai baju, dan satu helai celana dalam.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Limapuluh Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Penegakan hukum terhadap kasus ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam menangani tindak kejahatan, khususnya yang melibatkan kekerasan dan pelecehan seksual.(R)