Sumbartime – Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat, berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu, MI (32), di sebuah warung di Jorong Sungai Nibuang, Kecamatan Tanjung Mutiara, pada Minggu (18/2) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat mengungkapkan bahwa dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita 25 paket sabu-sabu siap edar dengan berat 4,5 gram.
“Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,”ungkapnya.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat setempat yang resah dengan keberadaannya di kampung.
Tim langsung bergerak ke lokasi setelah menerima laporan tersebut dan berhasil menangkap pelaku tanpa adanya perlawanan. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(R)





















