Sumbartime.com, Sijunjung – Dua pria dengan inisial AN (29) dari Jorong Simpang Bungo dan DEP (35) dari Jorong Kampung Baru, Kenagarian Palaluar, Sijunjung, telah ditangkap atas dugaan terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Penangkapan ini dilakukan di parkiran bawah RSUD Sijunjung pada Kamis (28/9) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB oleh Kasat Narkoba Polres Sijunjung, Iptu Awal Rama.
Penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengintaian ke lokasi.
“Saat sampai di lokasi dan dilakukan pengintaian, memang ditemukan dua pria di lokasi sesuai dengan informasi masyarakat. Kemudian dilakukan upaya pemeriksaan dengan disaksikan masyarakat setempat,” ungkap Iptu Awal.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu kantong plastik yang berisikan daun kering diduga ganja, dengan berat paket sekitar 3 kilogram. Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Sijunjung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(*)




















