Sumbartime.com,- Pada Selasa (26/09), Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Payakumbuh berhasil menangkap seorang tersangka yang telah melakukan pencurian uang dari kotak amal yang berada di Rumah Makan Jay, dekat SPBU Koto Nan IV Payakumbuh.
Tersangka bernama Syamsul (40), seorang pengangguran asal Kampuang Pasia Laweh Jorong Palupuh Kabupaten Agam, ditangkap oleh Briptu Abri Yudha dan Briptu Hudarianto di depan RSIA Sukma Bunda tak lama setelah aksinya.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Elvis Susilo, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersangka Syamsul ini berawal dari laporan masyarakat yang melihat pencurian uang dari kotak amal di warung makan tersebut.
“Dua kotak amal milik warung makan tersebut telah digondol oleh tersangka, tetapi pemilik warung tidak berani mengambil tindakan sendiri Jelasnya
Setelah menerima laporan, anggota opsional Reskrim Polres Payakumbuh segera merespons dan berhasil menangkap tersangka. Selama aksi pencurian, tersangka berhasil mencuri uang sebesar Rp 1.200.000,- dari kotak amal.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, dia melakukan aksi pencurian ini karena mengalami kesulitan finansial saat mencari pekerjaan di Kota Payakumbuh. Ketika dia melihat peluang, dia memanfaatkannya untuk mencuri uang dari kotak amal yang ada di warung tersebut,” tambahnya(*)