Sumbartime-Hengki (29) warga binaan di Lapas Klas II B, Muaro Sijunjung, yang baru beberapa bulan menjalani hukuman kasus narkoba, kembali diamankan dan ditangkap Satresnarkoba Polres Sijunjung.
Pasalnya, warga binaan tersebut tertangkap basah saat berupaya ingin menyelundupkan dan mengedarkan narkoba jenis sabu di dalam Lapas. Modus pelaku yakni dengan cara memasukan 13 paket sabu seberata 5,96 garam kedalam kotak kardus berisikan sembako.
Namun petugas Lapas yang teliti serta cermat, berhasil menemukan barang haram yang diselundupan pelaku melalui bantuan oleh beberapa orang.
Menurut Kapolres Sijunjung, AKBP Imran Amir, SIK, MH, dalam gelar jumpa persnya bersama awak media, Senin (6/11) siang, menjelaskan kronolgis kejadian berdasarkan laporan dari pihak Lapas Muaro Sijunjung.
Peristiwa bermula, saat Hengki meminta rekan sesama warga binaan berinisial IA agar mau membantu mengambilkan paket sembako yang dititipkan oleh koleganya di suatu tempat. Tanpa merasa menaruh curiga, IA meminta pihak keluarganya yang berada di luaran untuk mengambil paket sembako milik Hengki di lokasi yang telah disebutkan.
Selanjutnya, paket sembako yang terbungkus dalam sebuah kotak kardus itu langsung dibawa ke Lapas. Namun di lapas, petugas langsung memeriksa paket sembako itu dengan teliti. Saat petugas lapas memeriksa dan membuka dua bungkus kotak sabun batangan, petugas kaget menemukan ada belasan paket sabu ukuran besar seberat 5,96 gram.
Mendapati temuan tersebut, pihak laps langsung menghubungi Polres Sijunjung untuk melakukan koordinasi sehingga pelaku diamankan, ujar AKBP Imaran Amir. (saf)