Sumbartime-Mengantisipasi kelangkaan LPG 3 Kg, Walikota Payakumbuh, Riza Falepi menerbitkan himbauan penggunaan LPG 3 kg dengan surat Nomor 500/730/Pereko-Pyk/2017 tertanggal 31 Oktober 2017. Himbauan ini dimaksudkan untuk menyikapi situasi yang berkembang tentang distribusi LPG tabung 3 kg di Kota Payakumbuh terkait menjaga stabilitas harga dan ketersediaan LPG 3 kg di pasaran baik itu di tingkat pangkalan maupun di tingkat pengecer.
LPG Tabung 3 kg adalah barang bersubsidi yang penggunanya adalah masyarakat kurang mampu dan usaha mikro, dimana distribusi perdananya dilakukan oleh PT. Pertamina melalui Program Konversi Minyak Tanah ke LPG tabung 3 kg pada tahun 2013 s.d 2015 yang lalu.
Selanjutnya berdasarkan hasil monitoring oleh tim pemantau yang terdiri atas unsur dari lintas perangkat daerah beberapa waktu yang lalu dan berdasarkan hasil rapat di tingkat Kota Payakumbuh, Propinsi dan Nasional bahwa memang terjadi kelangkaan LPG 3 kg di berbagai daerah termasuk di Payakumbuh.
Himbauan Walikota terhadap kondisi diatas agar ASN baik di lingkungan Pemko Payakumbuh maupun instansi vertikal, anggota TNI/Polri, karyawan BUMN/D serta pengusaha hotel, restoran dan usaha kecil, menengah lainnya untuk tidak menggunakan LPG Tabung 3 kg sehingga masyarakat kurang mampu dan usaha mikro dapat memperoleh LPG sebagaimana mestinya.
Selanjutnya kepada para ASN, TNI/Polri dan UKM diharapkan dapat menggunakan LPG Non Subsidi, yakni LPG 5,5 Kg, 12 kg dan 50 kg. Termasuk dihimbau pula bagi para pimpinan perangkat daerah yang mempunyai binaan usaha kecil dan menengah dengan kriteria omset per tahun diatas 300 juta, baik yang bergerak di bidang perdagangan, peternakan dan industri agar juga tidak menggunakan LPG bersubsidi. (aa/rel)