• AD ART Sumbartime.com
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Iklan
  • Pedoman Berita
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Visi Misi
Sumbartime.com
Advertisement
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sumbartime.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbar
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Video
  • Wisata
ADVERTISEMENT
Home Politik

Mantan GAM : Lahan Prabowo di Aceh Digunakan Untuk Kesejahteraan Masyarakat Sekitar

Sumbar Time by Sumbar Time
19 Februari 2019
in Politik
A A
0

Mantan Combatan perang GAM

0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

SUMBARTIME.COM-Viralnya isu yang menyebutkan Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto memiliki dan menguasai lahan seluas 220 ribu hektar di Kalimantan Timur dan 120 ribu hektar di Aceh Tengah, menjadi topik hangat dan perdebatan di sosmed.

ADVERTISEMENT

Tidak sedikit yang mempunyai anggapan negatif terhadap Prabowo Subianto terkait kepemilikan lahan tersebut. Walau diakhir sesi debat jilid 2 yang berlangsung pada Senin (17/2) malam, Prabowo telah menjelaskan jika lahan tersebut bukan atas nama miliknya pribadi, melainkan atas Hak Guna Usaha ( HGU) untuk perusahaan miliknya yang mengelola lahan tersebut.

ADVERTISEMENT

Namun nada miring tetap saja terlontarkan oleh sebagian kecil para netizen terhadap Prabowo dan mengganggap jika Capres nomor urut 02 tersebut dinilai tidak merakyat dengan menguasai lahan begitu banyak.

Benarkah demikian tuduhan serta sindiran para nitezen terhadap Prabowo yang dinilai tidak merakyat dengan memiliki ratusan ribu hektar lahan?

BacaJuga

Zulhamdi Nova Chandra Dilantik, NasDem Bukittinggi Bidik Kursi Ketua DPRD 2029

Zulhamdi Nova Chandra Dilantik, NasDem Bukittinggi Bidik Kursi Ketua DPRD 2029

16 November 2025
Ketua DPW PKS Sumbar: Partai Fokus Dua Hal

Ketua DPW PKS Sumbar: Partai Fokus Dua Hal

15 November 2025
Sidang MK Pilkada Lima Puluh Kota: Ijazah Safni Sah, Dalil Pemohon Dinilai Keliru

Sidang MK Pilkada Lima Puluh Kota: Ijazah Safni Sah, Dalil Pemohon Dinilai Keliru

22 Januari 2025

Menurut Wen Rimba Raya, mantan combatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menilai pengikut Capres 01 terkesan kehilangan akal sehat. Dia menjelaskan sangat lucu jika bisnis Prabowo dibanding bandingkan dengan bagi bagi sertifikat.

Menurutnya lahan Prabowo yang ada di Aceh Tengah bukanlah hak milik, melainkan HGU alias milik negara. Lahan HGU itu dikelola PT. Tusam Hutani Lestari (THL), tutur Wen.

ADVERTISEMENT

Ditambahnya lagi, keberadaan PT THL sangat bermanfaat bagi masyarakat di sekitar areal. Bahkan, banyak mantan GAM juga diberi kesempatan berusaha di HGU tersebut.

Adapun PT THL memiliki lahan seluas 97.300 hektare (ha) di empat kabupaten, yakni Aceh Tengah, Bener Meriah, Bireuen, dan Aceh Utara . Semula perusahaan tersebut bergerak sebagai pemasok kayu untuk PT 
Kertas Kraft Aceh (KKA), namun karena perusahaan tersebut tutup, THL berhenti memproduksi kayu. 

Namun PT THL sampai kini masih beroperasi, ujarnya. PT THL saat ini masih menjalankan program kemitraan dengan masyarakat sekitar yakni dibidang penyadapan getah pinus dan penanaman serai wangi.

Siapapun boleh bermitra dengan PT THL untuk mengelolanya, dengan syarat pohon tidak boleh ditebang. Jadi jika ada yang mengatakan bahwa Prabowo tidak merakyat, perlu diperiksa kejiwaannya, tandas Wen Rimba Raya. (bn)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Innalillahi, Santri Korban Pengeroyokan di Ponpes Nurul Ikhlas Meninggal Dunia

Next Post

Merasa di PHP dan Sadar, Caleg PSI Kota Payakumbuh ini Mundur Dari Segala Aktifitas

Sumbar Time

Sumbar Time

Setiap Waktu Bernilai Informasi

BacaJuga

Zulhamdi Nova Chandra Dilantik, NasDem Bukittinggi Bidik Kursi Ketua DPRD 2029
Politik

Zulhamdi Nova Chandra Dilantik, NasDem Bukittinggi Bidik Kursi Ketua DPRD 2029

16 November 2025
Ketua DPW PKS Sumbar: Partai Fokus Dua Hal
Politik

Ketua DPW PKS Sumbar: Partai Fokus Dua Hal

15 November 2025
Sidang MK Pilkada Lima Puluh Kota: Ijazah Safni Sah, Dalil Pemohon Dinilai Keliru
Limapuluh Kota

Sidang MK Pilkada Lima Puluh Kota: Ijazah Safni Sah, Dalil Pemohon Dinilai Keliru

22 Januari 2025
Bawaslu Bukittinggi: Sebagian Laporan Pelanggaran Tidak Penuhi Unsur Hukum
Bukittinggi

Bawaslu Bukittinggi: Sebagian Laporan Pelanggaran Tidak Penuhi Unsur Hukum

9 Desember 2024
Erman Safar: Menunggu Ketetapan KPU Bukittinggi yang Final
Bukittinggi

Erman Safar: Menunggu Ketetapan KPU Bukittinggi yang Final

27 November 2024
Next Post

Merasa di PHP dan Sadar, Caleg PSI Kota Payakumbuh ini Mundur Dari Segala Aktifitas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Justictalk ” Ngobrol santai melek hukum”

https://youtu.be/r3p0YSm3qWE
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

7 Juni 2024
Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

30 Desember 2023
Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

23 Desember 2023
Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

5 Mei 2024

Depósitos protegidos e ganhos instantâneos no casino Bwin para Portugal

0
Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

0
BPJS Kesehatan Luncurkan Fitur Mobile Skrening pada Aplikasi BPJS Kesehatan Mobile

BPJS Kesehatan Luncurkan Fitur Mobile Skrening pada Aplikasi BPJS Kesehatan Mobile

0
Seorang Wanita Tewas Dengan Luka Sayatan di Leher Ditemukan Dalam Kamar Mandi Bika Siana

Seorang Wanita Tewas Dengan Luka Sayatan di Leher Ditemukan Dalam Kamar Mandi Bika Siana

0
Warga Jorong Piladang Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Kegiatan Kopdar YKCS dan desak wali nagari koto tangah batu ampar meminta maaf

Warga Jorong Piladang Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Kegiatan Kopdar YKCS dan desak wali nagari koto tangah batu ampar meminta maaf

18 April 2026
Warga Sungai Kamuyang Siap Aksi, Desak Bupati Tindaklanjuti Persoalan Pemerintahan Nagari

Warga Sungai Kamuyang Siap Aksi, Desak Bupati Tindaklanjuti Persoalan Pemerintahan Nagari

10 April 2026
Paripurna LKPJ Walikota, Ini Kata Ketua DPRD Bukittinggi

Paripurna LKPJ Walikota, Ini Kata Ketua DPRD Bukittinggi

2 April 2026
Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga

Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga

29 Maret 2026

Berita Terbaru

Warga Jorong Piladang Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Kegiatan Kopdar YKCS dan desak wali nagari koto tangah batu ampar meminta maaf

Warga Jorong Piladang Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Kegiatan Kopdar YKCS dan desak wali nagari koto tangah batu ampar meminta maaf

18 April 2026
Warga Sungai Kamuyang Siap Aksi, Desak Bupati Tindaklanjuti Persoalan Pemerintahan Nagari

Warga Sungai Kamuyang Siap Aksi, Desak Bupati Tindaklanjuti Persoalan Pemerintahan Nagari

10 April 2026
Paripurna LKPJ Walikota, Ini Kata Ketua DPRD Bukittinggi

Paripurna LKPJ Walikota, Ini Kata Ketua DPRD Bukittinggi

2 April 2026
Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga

Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga

29 Maret 2026
ADVERTISEMENT
Sumbartime.com

Sumbartime.com -"Setiap Waktu Bernilai Informasi"

Ikuti Kami

  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.

No Result
View All Result
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer
  • Iklan

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.