SUMBARTIME.COM-Luar biasa, sejak menjabat sebagai bendahara Mesjid Raya Sumbar sejak Tahun 2013 hingga 2019, seorang oknum PNS inisal RNT telah menilep uang jamaah dengan totalnya Rp 1,5 Milyar.
Total uang milik umat sebesar 1,5 Milyar yang digelapkan oleh PNS Pemrov Sumbar tersebut terdiri dari infak, sedekah, dana Badan Amil Zakat (BAZ) serta APBD.
Menurut Kepala Inspektorat pemprov Sumbar, H. Mardi kepada awak media. Menurutnya oknum PNS yang bertugas di Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov tersebut, tidak bisa mempertanggung jawabkan uang milik umat tersebut.
Adapun dari pengakuan oknum tersebut timpalnya lagi, uang sebesar 1,5 Milyar itu telah dipergunakan untuk berfoya foya, jalan jalan ke luar daerah.
” RNT mengaku uang tersebut dihabiskan untuk kepentingan pribadi dan untuk berfoya foya,” ujar H. Mardi, Selasa (18/2).
Kasus penggelapan uang umat Mesjid Raya Sumbar itu terungkap pada Tahun 2019 setelah pihak Inspektorat melakukan audit. Sebelumnya pengurus menemukan kejanggalan, sehingga dugaan penggelapan itu dilaporkan ke Inspektorat Sumbar.
Saat ini kasus oknum PNS Propinsi yang telah menyikat dana umat itu di sudah dilaporkan ke polisi, pungkasnya lagi. (tim)




















