• AD ART Sumbartime.com
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Iklan
  • Pedoman Berita
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Visi Misi
Sumbartime.com
Advertisement
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sumbartime.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbar
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Video
  • Wisata
ADVERTISEMENT
Home Peristiwa

Lecehkan Profesi Wartawan, Kadis Disdukcapil Solok Dipolisikan

Sumbar Time by Sumbar Time
26 Oktober 2017
in Peristiwa, Solok
A A
0
Lecehkan Profesi Wartawan, Kadis Disdukcapil Solok Dipolisikan
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Sumbartime-Pasca Pelecehan terhadap dua Jurnalis yang dilakukan oleh kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kota Solok, akhirnya berbuntut ke ranah hukum, tepatnya pada Rabu 25 Oktober 2017, Oktria Tirta dan Tri Asmaini melaporkan Syaiful Rustam ke Polres Solok Kota.

ADVERTISEMENT

Didampingi oleh ketua dan anggota Forum Komunitas Wartawan Solok (F-Kuwas), Oktria Tirta dan Tri Asmaini melaporkan Syaiful Rustam atas perbuatan tidak menyenangkan dan pelecehan terhadap profesi wartawan, dengan nomor LP/245/B/X/2017/Polres Solok Kota.

ADVERTISEMENT

Dalam menjalankan tugasnya, Jurnalis dilindungi dan diatur oleh ketentuan dan peraturan yang ada,  seperti yang tertera pada undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers,  pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), serta pasal 18 ayat (1).

Pada pasal 4 ayat (2) berbunyi :Terhadap Pers Nasional tidak dikenakan penyensoran pembrendelan atau pelarangan penyiaran.  ayat (3) : Untuk menjamin kemerdekaan Pers,  Pers Nasional mempunyai hak mencari,  memperoleh,  dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

BacaJuga

Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga

Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga

29 Maret 2026
Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Kardus di Gadut Bukittinggi

Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Kardus di Gadut Bukittinggi

15 Januari 2026
Kepedulian di Tengah Bencana Ala Kapolresta Bukittinggi dan Bhayangkari

Kepedulian di Tengah Bencana Ala Kapolresta Bukittinggi dan Bhayangkari

29 November 2025

Dan hal itu dikuatkan dan juga diatur pada pasal 18 ayat (1) yang berbunyi : Setiap orang yang secara sengaja melalakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ( 3) dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau denda paling banyak 500.000.000 rupiah, ungkap Drs. Raunis ketua F-Kuwas, seraya memperlihatkan aturan yang ada tersebut kepada KA SPKT Polres Solok Kota Iptu. Sudarno yang kebetulan bertugas pada saat itu.

Drs. Raunis yang akrab disapa dengan panggilan Roni Natase itu menerangkan,  tindakan pelaporan yang dilakukan oleh  anggotanya itu (Tri Asmaini dan Oktria Tirta), merupakan keputusan F-Kuwas berdasarkan hasil musyawarah,   sebab katanya, masalah yang terjadi tersebut sudah menjadi masalah wartawan Solok, karna berkaitan dengan profesi dan jelas menghalangi tugas peliputan wartawan.

” Selagi mereka tidak melanggar aturan dan kode etik jurnalis dalam bertugas,  mereka harus mendapat perlindungan dari negara, dan F-Kuwas tidak akan tinggal diam ” ungkap Roni Natase.

Lebih jauh ketua F-Kuwas menjelaskan,  sebelum memilih dan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah tersebut, F-Kuwas telah menunggu etikat baik dari pihak pemerintah daerah kota Solok untuk menyelesaikan nya,  namun apa yang diharapkan itu tidak kunjung datang,  dan seakan akan  pimpinan daerah membiarkan begitu saja tindakan yang telah diperbuat oleh bawahannya itu.

Negara kita negara hukum, dan apapun masalah yang ada, apabila tidak bisa diselesaikan dengan cara musyawarah, negara pun telah mengatur bagaimana cara menyelesaikannya, dan sekarang kita hanya menunggu proses hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Dan selain itu dari kejadian ini, juga akan menjawab pradigma masyarakat yang selama ini mengatakan hukum hanya berlaku untuk rakyat kecil saja dan hukum tidak akan pernah menyentuh kalangan atas.

Namun diyakininya, penegak hukum dikota Solok akan bersifat adil dan tidak memihak kepada siapapun yang melanggar hukum dan melanggar aturan yang ada.

“Kita lihat saja hasilnya nanti, apakah hukum bisa ditegakkan di kota Solok, atau benar apa yang dikatakan masyarakat ” pungkas ketua F-Kuwas.

ADVERTISEMENT

Merujuk kembali pemberitaan kemaren yang telah diekspos oleh SUMBARTIME, pelecehan yang dilakukan oleh Syaiful Rustam kepada dua wartawati kota Solok, berawal dari niat jurnalis tersebut yang akan melakukan konfirmasi kepadanya terkait dengan penyebaran blangko e-KTP di kota Solok.

Setelah sampai di Kantor tersebut, Oktria dan Tri terlebih dahulu bertemu dengan Bitel (Sekretaris Disdukcapil), karna tidak menjadi kapasitasnya untuk menjawab pertanyaan yang disampaikan oleh dua wartawati itu, Bitel menyarankan kepada mereka untuk menemui Kadis yang ramah itu, dan setelah sampai didepan pintu mereka mengucapkan salam dan mengetuk pintu tetsebut, jangan kan dipersilahkan untuk masuk dan duduk, malahan Syaiful Rustam dengan wajah geram melontarkan kata kata yang tidak menyenangkan. (baca pemberitaan sebelumnya).

Oktria Tirta adalah Wartawati Harian Umum Padang Ekpres dan Tri Asmaini dipercaya oleh Lembaga Kantor Berita Negara (LKBN) Antara untuk menjalankan tugas sebagai koresponden di kota Solok. (Gia)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Menjalankan Profesi, Dua Wartawati Dilecehkan Oknum Kadis Kota Solok ?

Next Post

Di Muaro Penjalinan, Walikota Padang Menjalin Komunikasi Kerja

Sumbar Time

Sumbar Time

Setiap Waktu Bernilai Informasi

BacaJuga

Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga
Limapuluh Kota

Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga

29 Maret 2026
Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Kardus di Gadut Bukittinggi
Bukittinggi

Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Kardus di Gadut Bukittinggi

15 Januari 2026
Kepedulian di Tengah Bencana Ala Kapolresta Bukittinggi dan Bhayangkari
Peristiwa

Kepedulian di Tengah Bencana Ala Kapolresta Bukittinggi dan Bhayangkari

29 November 2025
Gagasan “Nagari 1.000 Penulis” Mulai Disuarakan
Solok

Gagasan “Nagari 1.000 Penulis” Mulai Disuarakan

23 November 2025
Tim Mata Elang Satres Narkoba Polresta Bukittinggi Gagalkan Pengiriman Paket Sabu
Bukittinggi

Tim Mata Elang Satres Narkoba Polresta Bukittinggi Gagalkan Pengiriman Paket Sabu

15 November 2025
Next Post
Di Muaro Penjalinan, Walikota Padang Menjalin Komunikasi Kerja

Di Muaro Penjalinan, Walikota Padang Menjalin Komunikasi Kerja

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Justictalk ” Ngobrol santai melek hukum”

https://youtu.be/r3p0YSm3qWE
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

7 Juni 2024
Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

30 Desember 2023
Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

23 Desember 2023
Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

5 Mei 2024

Depósitos protegidos e ganhos instantâneos no casino Bwin para Portugal

0
Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

0
BPJS Kesehatan Luncurkan Fitur Mobile Skrening pada Aplikasi BPJS Kesehatan Mobile

BPJS Kesehatan Luncurkan Fitur Mobile Skrening pada Aplikasi BPJS Kesehatan Mobile

0
Seorang Wanita Tewas Dengan Luka Sayatan di Leher Ditemukan Dalam Kamar Mandi Bika Siana

Seorang Wanita Tewas Dengan Luka Sayatan di Leher Ditemukan Dalam Kamar Mandi Bika Siana

0
Gadis Payakumbuh ‘Bisa!’, Nayyara Ayudia Khansa Sabet Medali di Kejuaraan Panahan Internasional

Gadis Payakumbuh ‘Bisa!’, Nayyara Ayudia Khansa Sabet Medali di Kejuaraan Panahan Internasional

25 April 2026
Aklamasi yang Mengikat, Kolaborasi yang Menguat

Aklamasi yang Mengikat, Kolaborasi yang Menguat

25 April 2026
Warga Jorong Piladang Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Kegiatan Kopdar YKCS dan desak wali nagari koto tangah batu ampar meminta maaf

Warga Jorong Piladang Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Kegiatan Kopdar YKCS dan desak wali nagari koto tangah batu ampar meminta maaf

18 April 2026
Warga Sungai Kamuyang Siap Aksi, Desak Bupati Tindaklanjuti Persoalan Pemerintahan Nagari

Warga Sungai Kamuyang Siap Aksi, Desak Bupati Tindaklanjuti Persoalan Pemerintahan Nagari

10 April 2026

Berita Terbaru

Gadis Payakumbuh ‘Bisa!’, Nayyara Ayudia Khansa Sabet Medali di Kejuaraan Panahan Internasional

Gadis Payakumbuh ‘Bisa!’, Nayyara Ayudia Khansa Sabet Medali di Kejuaraan Panahan Internasional

25 April 2026
Aklamasi yang Mengikat, Kolaborasi yang Menguat

Aklamasi yang Mengikat, Kolaborasi yang Menguat

25 April 2026
Warga Jorong Piladang Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Kegiatan Kopdar YKCS dan desak wali nagari koto tangah batu ampar meminta maaf

Warga Jorong Piladang Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Kegiatan Kopdar YKCS dan desak wali nagari koto tangah batu ampar meminta maaf

18 April 2026
Warga Sungai Kamuyang Siap Aksi, Desak Bupati Tindaklanjuti Persoalan Pemerintahan Nagari

Warga Sungai Kamuyang Siap Aksi, Desak Bupati Tindaklanjuti Persoalan Pemerintahan Nagari

10 April 2026
ADVERTISEMENT
Sumbartime.com

Sumbartime.com -"Setiap Waktu Bernilai Informasi"

Ikuti Kami

  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.

No Result
View All Result
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer
  • Iklan

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.