SUMBARTIME.COM-Datang kesaksian mengejutkan dari ruang sidang Tipikor Kota Padang terkait lanjutan perkara dugaan korupsi anggaran Covid-19 Tahun 2020 dengan terdakwa Bakhrizal, yang saat kejadian menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh.
Dalam kesaksiannya, Loli Fitri yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh pada sidang lanjutan yang digelar pada Senin (11/4) malam kemaren, mengungkapkan jika barang (alat APD) yang akan ditenderkan dengan pihak ketiga telah ada jauh sebelum kontrak dibuat dan disepakati, terangnya.
Lebih jauh, dirinya saat dicecar dengan sejumlah pertanyaan oleh Majelis Hakim Tipikor yang dipimpin oleh Juanda SH, memaparkan jika ia telah menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai aturan yang berlaku sebagai PPK dalam proyek pengadaan APD Tahun anggaran 2020 yang bernilai ratusan juta rupiah.
Akan tetapi Loli juga mengaku jika barang berupa APD yang telah ada jauh sebelum Kontrak dengan pihak CV Elang Mitra Abadi tersebut disepakati, dirinya tidak tahu dimana dibeli oleh Bakhrizal yang berperan sebagai Pengguna Anggaran (PA). Selain tidak mengetahui darimana APD tersebut didatangkan oleh PA, dirinya juga menjelaskan jika barang berupa APD tersebut telah lebih dahulu didistribusian dengan jumlah yang tidak dia ketahui sebelum kontrak dan kesepakatan dibuat dengan pihak ketiga, bebernya.
Dalam persidangan tersebut saksi Loli dengan tegas mengatakan bahwa jika APD yang telah tersedia dan didistribusian itu bukanlah barang dari hasil kerja sama dengan pihak CV Elang Mitra Abadi, akan tetapi barang telah dibeli dahulu oleh PA sebelum kontrak disepekati dengan pihak ketiga, ungkapnya lagi.
Selain memberikan pengakuan dugaan kontrak bodong kerja sama dengan pihak CV Elang Mitra Abadi terkait pengadaan barang APD senilai Rp 195 Juta itu, Loli juga mengaku juga tidak mengetahui untuk apa Bakhrizal Kadis Kesehatan Kota Payakumbuh meminjam uang senilai Rp 245 Juta kepada pihak PDAM Tirta Sago Payakumbuh.
Hal tersebut dia ungkap dipersidangan saat ditanya oleh Majelis hakim terkait kegunaan peminjaman uang kepada pihak PDAM Tirta Sago.
Sementara itu, terkait pengakuan mengejutkan dari Loli Fitri, Kuasa hukum terdakwa Deddy Koto, membantah keras pengakuan dari saksi yang terkesan menyudutkan kliennya. Kepada para awak media dia menjelaskan jika Loli Fitri yang berperan sebagai PPK terkait proyek pengadaan barang dan jasa Alat Pelindung diri yang telah menyeret Bakhrizal ke meja hijau, berpotensi sebagai terdakwa, ungkapnya, Kamis 14 April 2022.
Padahal tutur Doddy Koto lagi, keterangan saksi Loli Fitri tersebut telah dibantah oleh Kliennya dalam persidangan sebelumnya, terutama terkait peminjaman sejumlah uang kepada pihak PDAM Tirta Sago Payakumbuh, ucapnya.
“Bagaimana mungkin saksi tidak mengetahui persoalan peminjaman sejumlah uang tersebut kepada pihak PDAM” sambungnya lagi.
Sebagai PPK, Loli Fitri jelas dan paham untuk apa uang tersebut dipinjam, tandasnya mengatakan.
Terpisah, menanggapi pengakuan saksi Loli, pengamat sosial masyarakat Arnovi Sutan Mudo, kepada awak media mengaku jika persidangan kasus dugaan Korupsi penyelewengan anggaran Covid-19 yang terjadi di lingkungan Pemko Payakumbuh itu sangat menrik untuk dicermati, paparnya, Kamis (14/4).
Menurutnya, pengakuan dari salah satu saksi yang menyebutkan jika barang ada sebelum proyek ditenderkan dan disepakati dengan pihak ketiga menarik untuk dicermati dan ditelusuri kebenarannya. Bagaimana bisa komitmen dengan pihak ketiga terjadi dan disepakati sementara barang yang akan ditenderkan telah terlebih dahulu ada dan didistribusian, beber Arnovi.
Ini pr bagi aparat penyelidik menelusuri kebenaran pengakuan dari saksi tersebut, sambungnya lagi menutupi pembicaraan. (aa)



















