Sumbartime.com,- Pasangan yang diduga bukan suami istri diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang pada Selasa, 29 Agustus 2023, setelah tidak dapat menunjukkan bukti pernikahan yang sah.
Tindakan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Padang dalam rangka menangani kenakalan remaja dan penyakit masyarakat. Pemerintah, terutama Satpol PP, secara aktif mengawasi tempat-tempat hiburan dan penginapan di berbagai kecamatan seperti Padang Barat, Padang Selatan, dan Padang Utara.
Dalam operasi ini, satu pasangan yang diduga bukan suami istri berhasil diamankan. Pasangan ini tidak dapat memberikan bukti pernikahan yang sah saat ditemukan berduaan di sebuah kamar hotel di kecamatan Padang Barat, Kelurahan Mampung Pondok.
Pasangan tersebut akan didata oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) setelah tiba di Mako Satpol PP Padang.
Kepala Bidang P3D, Rio Ebu Pratama, menyatakan bahwa pasangan yang diamankan akan menjalani proses pembinaan, termasuk melibatkan pihak keluarga mereka. Tindakan ini bertujuan untuk memberikan pengertian kepada pasangan tersebut.
“Bagi pasangan yang kami amankan, kita lakukan pembinaan bersama pihak keluarga, namun jika ada diantara mereka yang beprofesi sebagai PSK, kita lakukan pembinaan sesuai aturan di Andam Dewi Solok,” ungkapnya.
Namun, jika ternyata ada di antara pasangan ini yang berprofesi sebagai pekerja seks komersial (PSK), pembinaan akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku, seperti yang diatur dalam peraturan di Andam Dewi Solok.
Dengan adanya operasi pengawasan ini, Pemerintah Kota Padang berharap dapat mengurangi kenakalan remaja serta meminimalisir penyakit masyarakat yang mungkin timbul akibat perilaku yang melanggar norma-norma sosial dan peraturan yang berlaku.(*)





















