Payakumbuh – Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, menerima kunjungan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Ir. Razilu, beserta jajaran, yang didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Barat, Dr. Alpius Sarumaha, di Rumah Dinas Wali Kota pada Selasa siang (29/4/2025).
Kunjungan ini bertujuan untuk mendorong perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual, khususnya dalam hal pendaftaran merek kolektif bagi produk unggulan daerah seperti randang Payakumbuh.
Dalam sambutannya, Wali Kota Zulmaeta menekankan pentingnya perlindungan merek sebagai bentuk dukungan kepada pelaku usaha, terutama UMKM, dalam menghadapi persaingan pasar yang semakin ketat. Ia juga mengapresiasi kerja sama yang terjalin antara Pemerintah Kota Payakumbuh dan Kementerian Hukum dan HAM.
“Perlindungan hukum atas merek tidak hanya menjaga hak ekonomi pemilik usaha, tetapi juga memperkuat identitas produk lokal yang menjadi kebanggaan daerah. Randang Payakumbuh adalah salah satu aset budaya dan ekonomi yang harus kita jaga bersama,” ujar Zulmaeta.
Sebelum acara penyambutan resmi, Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh, Rida Ananda, mewakili Wali Kota, mendampingi rombongan melakukan kunjungan lapangan ke Sentra Rendang untuk meninjau langsung proses produksi. Dalam kesempatan tersebut, Dirjen Kekayaan Intelektual, Razilu, menyampaikan pentingnya segera memiliki merek kolektif sebagai langkah strategis untuk melindungi hak kekayaan intelektual atas produk randang.
“Dengan adanya merek kolektif, produk rendang dari Payakumbuh akan memiliki kekuatan hukum yang jelas dan tidak dapat diklaim pihak lain. Kami sarankan dua merek kolektif: satu untuk identitas khas Kota Payakumbuh, dan satu lagi khusus untuk randang,” ungkap Razilu.
Ia juga mendorong Pemerintah Kota untuk segera mengajukan hak paten atas Sentra Rendang, termasuk perlindungan terhadap mesin produksi modern yang digunakan. Menurutnya, mesin rendang tersebut merupakan satu-satunya di Indonesia, bahkan dunia, dan memiliki nilai inovatif tinggi yang perlu dilindungi secara hukum.
Usai kunjungan ke dapur produksi, Razilu mengungkapkan kekagumannya terhadap fasilitas dan sistem produksi randang di Kota Payakumbuh.
“Setelah saya lihat langsung proses produksinya, saya yakin Kota Payakumbuh memang layak dijuluki City of Randang,” tuturnya.
Dalam kunjungan tersebut, turut hadir sejumlah pejabat dari Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat. Sementara dari pihak Pemerintah Kota Payakumbuh, turut serta beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang ikut mendampingi kegiatan.
Kunjungan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah, serta mendukung upaya Pemerintah Kota Payakumbuh dalam membangun citra dan meningkatkan daya saing produk lokal di tingkat nasional maupun internasional. (debby)