Sumbartime – Komisi VIII DPR RI berencana untuk mengirim surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mendesak penanganan serius terhadap kasus kematian Afif Maulana, remaja 13 tahun yang ditemukan tewas di Sungai Kuranji, Padang. Kasus ini diduga melibatkan kekerasan yang dilakukan oleh aparat keamanan, sehingga membutuhkan perhatian khusus dari kepolisian.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi, menyampaikan rencana ini setelah audiensi dengan Koalisi Advokat Anti Penyiksaan dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Kahfi menegaskan bahwa pihaknya akan meneruskan hasil audiensi tersebut kepada pihak terkait, termasuk Komisi III DPR dan Kapolri, agar kasus ini ditangani dengan serius dan transparan.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Dyah Pitaloka, juga mengkritik pendekatan aparat penegak hukum yang dinilai cenderung menggunakan kekerasan dalam proses penegakan hukum. Dyah mengungkapkan kekhawatirannya jika kekerasan menjadi budaya dalam institusi penegak hukum. Meskipun keterlibatan aparat dalam kematian Afif belum terbukti, Dyah menekankan pentingnya penegak hukum tidak kebal hukum dan harus diselidiki secara objektif.
“Saya takutnya apakah ini menjadi budaya kekerasan yang ada di aparat penegak hukum kita,” kata Dyah.
“Bagaimana mengaitkan penegakan hukum dengan cara kekerasan? saya masih berpikir gitu kok bisa menegakan hukum dengan cara menindaknya dengan kekerasan,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Dyah menyoroti bahwa jika bukti-bukti menunjukkan keterlibatan aparat, maka mereka juga harus tunduk pada hukum. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, yang bisa terganggu jika ada indikasi ketidakadilan dalam penanganan kasus ini.
“Tetapi kalau ternyata bukti-bukti itu mengantarkan ke situ, ya aparat penegak hukum juga tak kebal hukum, karena yang kita khawatirkan kepercayaan masyarakat dalam penegakan hukum terhadap aparat penegak hukum itu jangan sampai muncul ketidakpercayaan,” pungkasnya.(R)