Sumbartime – Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan seragam sekolah untuk siswa SD dan SLTP di Kabupaten Lima Puluh Kota. Penahanan dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus (PIDSUS) Kejari Payakumbuh pada Rabu, 7 Agustus 2024, sekitar pukul 21.30 WIB. Ketiga tersangka, yang berinisial MR, YA, dan YP, ditahan berdasarkan Surat Penahanan Nomor Print: 1215.3.12 Tahun 2024 dan akan mendekam di Lapas Kelas II B Payakumbuh selama 20 hari ke depan.
Kasi Pidsus, Abu Abdurahman, Kasi Intelijen, Gugi Dolansyah dan Staf Intelijen, Doni Busjal membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, kami melakukan penetapan terhadap tersangka dugaan Korupsi Pengadaan perlengkapan sekolah terhadap siswa SD dan SLTP Se-Kabupaten Limapuluh Kota di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota tahun anggaran 2023,” katanya.
Kasus ini berkaitan dengan pengadaan seragam sekolah untuk tahun anggaran 2023 yang dikelola oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lima Puluh Kota. Kasi Pidsus, Abu Abdurahman, bersama dengan Kasi Intelijen, Gugi Dolansyah, dan Staf Intelijen
Doni Busjal, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka adalah rekanan dari dua perusahaan, yaitu CV. Mustika dan CV. Satu Pilar. Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan dan audit menunjukkan adanya dugaan kerugian negara yang mencapai angka Rp1.144.161.195.
Meskipun telah ada upaya pengembalian kerugian negara oleh pihak rekanan, hal ini tidak membebaskan para tersangka dari proses hukum. Abu Abdurahman menegaskan bahwa pengembalian kerugian tidak menghapuskan tindak pidana yang telah dilakukan.(R)