Sumbartime – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan pergantian terhadap Penjabat (Pj) Wali Kota Payakumbuh, Sumatera Barat. Jasman, yang sebelumnya menjabat, akan digantikan oleh Suprayitno, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri. Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumbar, Doni Rahmat Samulo, mengonfirmasi penerimaan SK penggantian tersebut pada Sabtu, 25 Mei 2024.
“Benar digantikan, kita sudah menerima SK nama pengganti Pak Jasman sebagai Pj Wali Kota Payakumbuh,” kata Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumbar, Doni Rahmat Samulo dikutip dari laman detik.com , Minggu (26/5/2024) malam.
Doni menjelaskan bahwa setiap tiga bulan, Pj Bupati atau Wali Kota akan dievaluasi oleh Kemendagri. Meskipun masa jabatan Jasman sebenarnya satu tahun, hasil evaluasi tersebut tampaknya memutuskan bahwa Jasman digantikan oleh Suprayitno sebelum masa jabatannya habis. Doni menambahkan bahwa pihak provinsi tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan ini sehingga alasan pasti pergantian tersebut tidak diketahui.
“Untuk alasan pengantinnya beliau tidak ada penjelasan dari Kemendagri. Karena ini langsung dari Kemendagri dan pemprov tidak dilibatkan. Jadi kami tidak tahu alasan pasti pengantin Pj ini,” sambungnya.
Pergantian ini cukup mengejutkan bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Doni mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mengambil SK perpanjangan Pj Bupati Mentawai ketika mereka menerima dua SK sekaligus, yaitu perpanjangan Pj Bupati Mentawai dan pemberhentian Pj Wali Kota Payakumbuh. Menurut SK Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3-3738 tahun 2023, Jasman seharusnya menjabat hingga September 2024.
Suprayitno dijadwalkan akan dilantik sebagai Pj Wali Kota Payakumbuh oleh Gubernur Sumbar pada Senin mendatang. Setelah tidak lagi menjabat sebagai Pj Wali Kota Payakumbuh.
Jasman akan kembali ke posisi lamanya sebagai Staf Ahli Gubernur Sumbar Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan. Jabatan ini merupakan salah satu dari dua posisi yang saat ini dipegang oleh Jasman.




















