Sumbartime – Setelah 11 hari pencarian intensif, polisi berhasil menangkap Indra Septiawan, tersangka pembunuhan terhadap Nia Kurnai Sari, gadis berusia 18 tahun yang bekerja sebagai penjual gorengan. Pelaku ditemukan bersembunyi di loteng sebuah rumah kosong di Padang Kabau, Nagari Kayu Tanam pada Kamis sore, 19 September 2024.
Penangkapan ini disambut baik oleh keluarga korban, meskipun mereka merasa kecewa karena tidak dapat meluapkan emosi langsung kepada tersangka. Tante korban, Gumaria Anita, mengungkapkan rasa syukur atas kerja keras polisi namun tetap menuntut agar pelaku dihukum seberat-beratnya, termasuk hukuman mati.
Keluarga berharap hukuman yang diberikan sesuai dengan beratnya kejahatan yang dilakukan terhadap Nia, yang mereka sebut sangat keji. Mereka merasa bahwa hukuman mati adalah bentuk keadilan yang layak untuk pembunuhan yang dilakukan dengan cara brutal ini.
“Alhamdulillah, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku yang telah lama kami nantikan. Meski begitu, kami kecewa karena tidak bisa melampiaskan emosi kepada tersangka yang telah membunuh keponakan kami dengan cara yang begitu sadis,” ujar Gumaria kepada wartawan.
“Keinginan kami, pelaku dihukum seberat-beratnya, bahkan jika memungkinkan hukuman mati,” lanjutnya.
Indra Septiawan yang sempat melarikan diri kini berada dalam tahanan polisi. Saat ini, pihak berwenang masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka, karena pengakuannya terus berubah-ubah selama proses investigasi.(R)