Sumbartime – Indra Septiawan, tersangka kasus pembunuhan gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat, telah mengakui perbuatannya setelah diperiksa oleh polisi. Dalam pemeriksaan, pria berusia 26 tahun ini mengaku melakukan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap korban. Namun, pengakuan tersangka masih dianggap berubah-ubah oleh pihak kepolisian.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, menyatakan bahwa meskipun tersangka telah mengakui perbuatannya, polisi tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mendalami keterangan tersangka.
“Pengakuannya memang ada, tetapi kami masih terus menggali informasi dan membandingkan dengan keterangan saksi-saksi lainnya,” ujar Faisol.
Pihak kepolisian juga terus menyelidiki motif dan cara tersangka melakukan tindakan keji tersebut. Pemeriksaan saksi-saksi yang telah dilakukan sebelumnya akan dibandingkan dengan pengakuan Indra untuk memastikan konsistensi cerita.
“Kami masih akan melakukan penyelidikan lebih dalam dan besok akan disampaikan dalam rilis resmi,” tambah Faisol.
Meski tersangka sudah mengakui perbuatannya, polisi belum berhenti melakukan pemeriksaan lanjutan untuk memastikan bahwa tidak ada informasi yang terlewat, termasuk apakah tersangka bertindak sendiri atau ada pihak lain yang terlibat.(R)