Payakumbuh, sumbartime.com —Sosialisasi dan Pemantapan Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) Kota Payakumbuh, digelar di Aula Lantai III Kantor Walikota Bukik Sibaluik, Senin (2/3) dan dibuka oleh Asisten Pemerintahan Yoherman, mewakili Walikota.
Yoherman menyebut, sesuai perubahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Payakumbuh, maka PPID yang sebelumnya berada di bawah Bagian Humas, kini bernaung di bawah Dinas Kominfo Kota Payakumbuh.
“Dalam keterbukaan saat ini, informasi adalah hal yang utama. Di sinilah peran penting Kominfo memilih dan memilah, apa saja informasi yang dapat dibuka dan tidak. Sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, ada informasi yang bisa dibagi ke publik, tetapi ada juga yang tidak. Seperti informasi yang berkaitan dengan hukum, perdagangan usaha, dan lain-lain,” tutu Yoherman.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Payakumbuh Elvi Jaya, yang juga narasumber berharap, anggota PPID menjadi pemasok informasi di OPD masing-masing. ”Kita berkeinginan, setiap kegiatan dan agenda OPD bisa disampaikan melalui sistim Kominfo,” harap Elvi.
Keterbukaan informasi adalah suatu keharusan. Sebagai OPD baru, untuk kegiatan penyebarluasan informasi kepada masyarakat, Dinas Kominfo saat ini telah memiliki aplikasi seperti ‘e-kliping’ dan ’ siwarta’. Untuk ‘siwarta’, barangkali di sini OPD dapat berperan sebagai pemasok informasi untuk disebarluaskan ke publik ke media.
Kabid Kehumasan Dinas Kominfo Kota Payakumbuh, Hendri Waluyo, SKM, yang juga tampil sebagai narasumber, telah menyampaikan beberapa hal teknis menyangkut PPID dan penggunaan internet secara umum. “Semoga, PPID Kota Payakumbuh bisa menjadi percontohan,” sebutnya. (ARY/Rel)