Sumbartime.com-Lanjutan dan pengembangan kasus dugaan korupsi anggaran Covid-19 Tahun 2020 berupa pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di lingkungan Pemko Payakumbuh memasuki babak baru.
Hari ini Senin (23/5) Kejaksaan Negeri Payakumbuh kembali menetapkan 6 orang lagi sebagai tersangka baru. Hal itu diungkapkan oleh sumber Kejaksaan setempat, di kantornya kawasan Jalan Soekarno Hatta Payakumbuh.
Menurut sumber ditetapkannya 6 orang tersangka baru yang masing masing dengan inisial YT, Ll, Vl, BM, Krt, dan Fs, merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi dan penyelewengan anggaran Covid-19 Tahun 2020, terkait pengadaan APD di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh, paparnya.
Ditambahkannya lagi, untuk memudahkan proses pemeriksaan, 6 tersangka baru tersebut langsung ditahan dan menjadi tahanan Kejari Payakumbuh.
Sumber juga menjelaskan jika pihaknya komit mengawal kasus yang sempat membuat geger masyarakat tersebut, tutupnya.
Sementara itu sampai berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Payakumbuh.
Sebelumnya dari serangkaian kasus yang sedang ditangani oleh Kejari Payakumbuh itu telah menetapkan seorang terdakwa atas nama dr Bakhrizal, mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh.
Terkait Bakhrizal, terhadap yang bersangkutan telah dilakukan persidangan sebanyak 7 kali di pengadilan Tipikor Kota Padang, dengan menghadirkan sejumlah saksi saksi diantaranya Riza Falepi Walikota Payakumbuh. (aa)