Sumbartime-Dedi Asmar, Kepala Dinas (Kadis) Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) pemerintah kota Solok diperiksa oleh Polres Solok Kota Senin 5 Februari 2018. Dedi diperiksa sebagai saksi dalam kasus penerbitan sertifikat tanah SMAN 1 Kota Solok oleh Pemko Solok pada 1999 dan 2016 lalu.
Dari informasi yang dirangkum oleh www.sumbartime.com, pemeriksaan Kadis tersebut juga terkait dengan rekomendasi yang telah dikeluarkannya untuk penerbitan sertifikat SMAN 1 Solok pada 1999, sebab pada tahun itu Dedi Asmar menjabat sebagai Lurah Tanah Garam di kecamatan Lubuk Sikarah.
Sangketa Tanah tempat berdirinya sekolah itu, adalah antara Pemko Solok dengan Kaum Datuak Gampo Malangik pemilik tanah ulayat yang kini telah menjadi objed perkara dan sedang ditangani oleh pihak Polres Solok Kota.
Karena tidak terima tanah ulayatnya disertifikatkan Kaum Datuak tersebut melaporkan Pemko Solok ke Polres Solok Kota dengan nomor : STPL/274/B-1/XII/2017/Polres Solok Kota, tertanggal 13 Desember 2017, yang saat itu diterima dan ditandatangani oleh Kanit II SPKT Polres Solok Kota Ipda Jon Firman. Evendi Dt Gampo Malangik melaporkan Pemko Solok dengan dugaan tindak pidana pemalsuan keadaan, sehingga terbitnya surat sertifikat tanah SMAN 1 Solok.
Evendi Dt Gampo Malangik (48) merupakan mamak kepala waris suku caniago, dan saat didampingi oleh kuasa hukumnya, Datuak Gampo Malangik menyatakan, upaya hukum yang dilakukannya itu, merupakan upaya terakhir yang ditempuhnya untuk menyelesaikan masalah tersebut, yang sebelumnya Dia telah melakukan pembicaraan dengan pihak Pemko Solok yang di mediasi oleh pihak lain, namun hal tersebut tidak membuahkan hasil dan kesepakatan.
” Saya sudah beberapa kali mempertanyakan masalah itu kepada pihak Pemko Solok, namun jawaban nya tidak memuasakan ”
” Saya juga telah tiga kali melayangkan somasi kepihak Pemko Solok, dan sampai melakukan hearing dengan lembaga Legislatif DPRD Kota Solok, namun tidak menemui solusinya ”
“Kami mempertanyakan dasar terbitnya sertifikat atas nama Pemko Solok terhadap tanah ulayat kami. Sebab, sejak awal SMAN 1 Solok berdiri, status tanah antara Pemko Solok dan kaum kami adalah perjanjian sewa. Namun, tiba-tiba pada 1999, terbit saja sertifikat atas nama Dinas Pendidikan Kota Solok, dan pada 2016 lalu, terbit lagi sertifikat atas nama Pemko Solok,” tutur Datuak Gampo Malangik.
Sementara itu kuasa hukum Evendi Dt Gampo Malangik, Sani Mariko, menyatakan, sertifikat pertama diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Solok nomor 10 tanggal 31 Maret 1999 atas nama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Sementara sertifikat kedua terbit dengan nomor 32 tanggal 22 Desember 2016, atas nama Pemko Solok. Hal ini merupakan pemalsuan keadaan yang menyebabkan “dirampasnya” hak kepemilikan kliennya, dari tanah ulayat menjadi tanah negara.
“Tidak ada penyerahan tanah ulayat dari pihak klien kami ke Pemko Solok. Baik berupa hibah, wakaf, jual beli atau pun pemindahan hak lainnya. Status tanahnya adalah sewa menyewa. Ini merupakan tindakan pemalsuan. Yakni pemalsuan keadaan, sehingga terbitnya sebuah dokumen yang merugikan hak orang lain. Sesuai dengan KUHP pasal 263,” ujarnya.
Lebih lanjut, Evendi Dt Gampo Malangik dan Sani Mariko menegaskan pihaknya tidak akan menempuh cara-cara melawan hukum dan kemanusiaan terkait sengketa ini. Seperti menyegel sekolah atau melakukan pengrusakan bangunan sekolah SMAN 1 Solok.
“Sebagai kuasa hukum, saya akan menempuh sesuai jalur hukum. Kalau pihak dari klien saya melakukan pengrusakan atau penyegelan, saya akan mundur sebagai kuasa hukum. Kita telah sepakat, dalam sengketa ini tidak akan mengorbankan dunia pendidikan dan pelajar di Kota Solok,” tegasnya.
Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Zamri Elfino menyatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor. Menurut Zamri, pihak segera akan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor akan dilakukan Sat Reskrim Polres Solok Kota, setelah mendapatkan warkah dari BPN Kota Solok.
Sejumlah pejabat Pemko Solok sebagai terlapor, adalah pejabat saat penerbitan surat sertifikat tahun 1999 tersebut adalah Lurah Tanah Garam Dedi Asmar (kini Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan dan UKM Kota Solok), Camat Lubuk Sikarah Hermansyah,
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jamhur dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Arjuna Anwar Nani. (Gia)





















