Payakumbuh – Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Wirman Putra, menegaskan pentingnya pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis yang diajukan Pemerintah Kota Payakumbuh dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD, Rabu (04/06/2025).
Ketiga Ranperda tersebut meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, serta Ranperda tentang Penanaman Modal.
“Ketiga Ranperda ini bukan sekadar dokumen administratif. Ini adalah fondasi masa depan Kota Payakumbuh yang akan mempengaruhi arah kebijakan, tata kelola keuangan, dan iklim investasi daerah,” ujar Wirman dalam sambutannya.
Ia menekankan bahwa DPRD akan mencermati ketiga Ranperda secara menyeluruh, dengan pendekatan konstruktif dan mengedepankan musyawarah yang berpihak kepada kepentingan rakyat.
Sorotan utama tertuju pada dokumen RPJMD 2025–2029. Menurut Wirman, dokumen ini merupakan penentu arah pembangunan lima tahun ke depan dan harus disusun dengan pendekatan realistis, partisipatif, serta berbasis kondisi riil.
“RPJMD harus mampu menjembatani visi kepala daerah terpilih dengan kebutuhan lapangan. Kita ingin perencanaan yang tidak hanya ambisius, tapi juga terukur dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi pelibatan publik dalam penyusunan RPJMD melalui forum konsultasi dan musrenbang yang telah dilakukan Pemko Payakumbuh sebagai wujud transparansi.
Terkait dengan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Wirman memberikan apresiasi atas capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK yang diraih Pemko untuk ke-11 kalinya secara berturut-turut. Namun, ia mengingatkan pentingnya evaluasi berkelanjutan.
“Kita harus memastikan bahwa realisasi belanja daerah dan program-program yang dijalankan benar-benar berdampak positif terhadap kehidupan masyarakat. Kinerja keuangan yang baik harus beriringan dengan keadilan sosial dan peningkatan kesejahteraan,” ujarnya.
Mengenai Ranperda tentang Penanaman Modal, Wirman menilai regulasi yang ada saat ini, yakni Perda Nomor 7 Tahun 2017, sudah tidak relevan dengan dinamika investasi saat ini.
“Kita butuh regulasi yang adaptif, memberikan kepastian hukum bagi investor, dan tetap berpihak pada masyarakat lokal. Peran DPRD adalah memastikan perda ini benar-benar mendorong iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan,” katanya.
Wirman juga menekankan bahwa keberhasilan regulasi tidak hanya tergantung pada isi peraturan, tetapi juga pada pelaksanaan dan pengawasan di lapangan. Ia menegaskan komitmen DPRD untuk mengawal seluruh proses pembahasan melalui rapat kerja bersama OPD terkait.
“Kami berharap seluruh tahapan berjalan efektif dan menghasilkan kebijakan yang konkret serta bermanfaat untuk kemajuan Payakumbuh,” pungkasnya.
Sementara itu, Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta menjelaskan bahwa ketiga Ranperda tersebut disusun sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjawab kebutuhan pembangunan secara menyeluruh dan berkelanjutan.
“RPJMD 2025–2029 kami susun berdasarkan visi dan misi kepala daerah terpilih, serta mengacu pada RPJPD, RPJMN, dan dokumen perencanaan lainnya. Dokumen ini akan menjadi acuan kebijakan pembangunan dalam lima tahun ke depan,” jelas Zulmaeta.
Ia juga memaparkan capaian kinerja keuangan tahun 2024, yang menunjukkan realisasi pendapatan daerah yang melampaui target dan belanja yang efisien, sebagai cerminan pengelolaan fiskal yang baik.
“Ranperda tentang Penanaman Modal kami nilai penting untuk diperbarui agar dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif dan relevan dengan perkembangan ekonomi saat ini,” tambahnya.
Zulmaeta berharap pembahasan ketiga Ranperda dapat berjalan optimal dengan masukan dan kritik konstruktif dari seluruh unsur DPRD.
“Semangat kolaborasi yang kita bangun bersama diharapkan mampu membawa Kota Payakumbuh menjadi lebih maju, tertata, dan bermartabat,” tutupnya.
Rapat paripurna akan dilanjutkan pada Kamis (05/06/2025) dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap ketiga Ranperda tersebut. (*dby)