Sumbartime.com,- Jontra Manvi Bakhra (46) yang merupakan salah seorang jurnalis senior di Kota Bukittinggi hadir menjadi saksi yang meringankan untuk Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin(13/3/2023).
“Sebagai jurnalis saya hadir di saat konferensi pers pada Mei 2022 dan juga di pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu Juni 2022, itu yang saya sampaikan sesuai apa adanya di persidangan,” kata Jontra.
Ia mengatakan selama persidangan berlangsung, dirinya ditanyakan tentang teknis pemusnahan narkoba jenis sabu oleh kepolisian.
Jontra menegaskan tidak mengetahui secara pasti adanya barang bukti sabu yang ditukar dengan tawas saat pemusnahan.
“Saya menegaskan tidak mengetahui adanya penggantian sabu ke tawas, saya tidak melihat adanya hal yang mencurigakan selama perilisan ataupun pemusnahan,” katanya.
Jontra mengakui dalam persidangan bahwa dirinya bersama wartawan lain berada pada jarak sekitar tiga meter dari lokasi pemusnahan saat itu.
“Semua yang hadir saat itu jelas melihat adanya pemusnahan dengan cara dibuang dan dilarutkan ke dalam sebuah tong, selanjutnya bungkusnya dibakar, itu yang saya lihat,” ujarnya.
Ia menerangkan selain jurnalis, acara pemusnahan juga disaksikan langsung oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bukittinggi.
“Saya bersaksi sesuai apa yang terlihat, semoga mempermudah jalannya proses peradilan,” pungkasnya.(**)





















