• AD ART Sumbartime.com
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Iklan
  • Pedoman Berita
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Visi Misi
Sumbartime.com
Advertisement
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sumbartime.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbar
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Video
  • Wisata
ADVERTISEMENT
Home Sumbar Payakumbuh

IMB Berganti PBG, Pemko Payakumbuh Siapkan Regulasi Baru

Sumbar Time by Sumbar Time
23 September 2021
in Payakumbuh, Peristiwa
A A
0
IMB Berganti PBG, Pemko Payakumbuh Siapkan Regulasi Baru
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

SUMBARTIME.COM-Pemerintah Kota Payakumbuh sedang menyiapkan regulasi terkait retribusi dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dulunya dikenal dengan nama Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Aturan ini melekat kepada Perda Pajak dan Retribusi Daerah yang saat ini dalam proses pembahasan antara Pemko dengan DPRD, Rancangan Perdanya tidak lama lagi akan disahkan menjadi Perda.

ADVERTISEMENT

Aturan tentang IMB ini dihapus oleh pemerintah pusat dan digantikan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang mana tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

ADVERTISEMENT

Hal di atas telah ditegaskan dalam Pasal 24 angka 34 Undang-Undang Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 36A ayat (1) Undang-Undang Bangunan Gedung bahwa pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dilakukan setelah mendapatkan PBG.

Menurut Kepala Dinas PUPR Muslim didampingi Kabid Bina Konstruksi dan Perizinan Bangunan Yulia Fitri saat ditemui media di kantornya, Rabu (15/09), dengan adanya perubahan regulasi ini, Perda Kota Payakumbuh Nomor 3 Tahun 2018 tentang IMB tidak lagi berlaku, dan terkait retribusi PBG akan digantikan oleh aturan baru yang sedang disiapkan oleh Pemerintah Kota Payakumbuh.

BacaJuga

Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga

Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga

29 Maret 2026
Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Kardus di Gadut Bukittinggi

Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Kardus di Gadut Bukittinggi

15 Januari 2026
Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh, dr. Yanti MPH.

Agar Terjamin JKN Sejak Lahir, Begini Tata Cara Pendaftaran Bayi Baru di Kota Payakumbuh

7 Desember 2025

Di Sumatra Barat, Pemko Payakumbuh bergerak cepat untuk segera mengeksekusi untuk menindaklanjuti PP Nomor 16 Tahun 2021. Karena kota itu tidak ingin lama-lama terjadi loss revenue, artinya saat ini tidak ada pemasukan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari oleh orang-orang yang mengurus izin PBG. Retribusi dari PBG ini baru bisa dipungut oleh pemerintah bila Perda Perda Pajak dan Retribusi Daerah telah disahkan.

“6 bulan sejak PP diterbitkan, atau sejak 2 Agustus 2021 lalu, orang yang mengurus PBG di Payakumbuh belum bisa kita kenakan biaya retribusi. Sebenarnya ini sebuah kerugian bagi daerah, namun Wali Kota Riza Falepi berpesan karena ini berkaitan dengan pelayanan publik, maka harus tetap dilayani, tak mungkin orang mau urus PBG, tidak dikeluarkan hanya karena alasan aturan terkait bayar-bayarnya belum keluar,” kata Yulia.

Menurut Kabid Bina Konstruksi dan Perizinan Bangunan Yulia Fitri perbedaan mendasar antara PBG dengan IMB adalah terkait permohonan izin sebelum membangun bangunan. Dijelaskannya dalam PBG pemilik gedung tetap mengajukan izin sebelum membangun gedung seperti aturan IMB dulu, tapi kali ini pemilik gedung harus melaporkan fungsi bangunannya dan menyesuaikan dengan tata ruang di tempat ingin membangun bangunan tersebut.

Untuk memperoleh IMB dan PBG, pemilik juga harus tetap menyampaikan fungsi bangunan tersebut, misalnya untuk hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, hingga fungsi khusus. Bedanya, pemerintah memberikan opsi fungsi campuran pada PBG.

ADVERTISEMENT

“Namun pemilik yang melakukan perubahan fungsi bangunan wajib melaporkan. Jika tidak melaporkan bisa dikenakan sanksi. Hal ini berbeda dengan IMB yang tidak ada sanksi,” ungkapnya.

Perbedaan selanjutnya, diterangkan Fitri, kalau IMB memberi beberapa syarat bangunan, seperti ada pengakuan status hak atas tanah, izin pemanfaatan dari pemegang hak, status kepemilikan bangunan, hingga izin mendirikan bangunan. Lalu, ada pula syarat teknis berupa tata bangunan dan keandalan bangunan.

Sementara PBG mensyaratkan hanya perlunya perencanaan dan perancangan bangunan sesuai tata bangunan, keandalan, hingga desain prototipe atau purwarupa. Ketentuan yang sama juga terkait pembongkaran bangunan. Bedanya, tidak ada ketentuan soal pasca pembongkaran di IMB, sementara di PBG ada.

Pemberlakuan IMB yang masih berlaku berdasarkan Pasal 346 ayat (1) dan (2) PP No. 16 Tahun 2021, Bangunan Gedung yang telah memperoleh perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini izinnya dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin. Kemudian, lebih lanjut pada ayat (3) dinyatakan bahwa, Bangunan Gedung yang telah berdiri dan belum memiliki PBG, untuk memperoleh PBG harus mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.

Ada sanksi administratif yang diatur dalam PBG, berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung, pembekuan persetujuan bangunan gedung, pencabutan persetujuan bangunan gedung, pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung, pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung, serta yang paling keras adalah perintah pembongkaran bangunan gedung.

Selain itu, dikatakan Yulia terdapat sanksi pidana dan denda juga apabila tidak dipenuhinya ketentuan dalam UU Bangunan Gedung jo. UU Cipta Kerja, jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain, kecelakaan bagi orang lain yang mengakibatkan cacat seumur hidup, atau hilangnya nyawa orang lain.

“Jadi, kewajiban untuk melengkapi setiap pembangunan rumah dengan PBG berlaku kepada setiap orang, dan tidak ada pengecualian tertentu untuk penduduk asli sekalipun, yang sudah terlanjur membangun tanpa adanya PBG. Kami menghimbau masyarkaat agar bisa ikut berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan aturan ini,” kata Yulia.

Untuk mengurus PBG, Pemko Payakumbuh memakai aplikasi SIMBG (yang bisa dikses dari web, www.simbg.pu.go.id) dari kementerian PUPR, telah dilaunching pada 2 Agustus lalu, dan aplikasi ini akan terus mengalami perbaikan dan pengembangan sesuai masukan dari berbagai pemerintah daerah sebagai usernya.

“Apabila ada kendala, masyarakat juga bisa memanfaatkan klinik jasa konstruksi di kantor dinas PUPR, disini mereka akan mendapatkan informasi dan solusi bagaimana mengurus PBG bila terkendala oleh beberapa masalah,” pungkas Yulia.(*)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Pasar Baso Agam Terbakar, 24 Kios Dilalap Si Jago Merah

Next Post

Inovasi Terus Berkembang, Pemko Payakumbuh Banjir Kunjungan

Sumbar Time

Sumbar Time

Setiap Waktu Bernilai Informasi

BacaJuga

Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga
Limapuluh Kota

Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga

29 Maret 2026
Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Kardus di Gadut Bukittinggi
Bukittinggi

Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Kardus di Gadut Bukittinggi

15 Januari 2026
Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh, dr. Yanti MPH.
Payakumbuh

Agar Terjamin JKN Sejak Lahir, Begini Tata Cara Pendaftaran Bayi Baru di Kota Payakumbuh

7 Desember 2025
APBD Payakumbuh 2026 Disahkan, Total Belanja Rp745,658 Miliar dengan Defisit Rp95,358 Miliar
Payakumbuh

APBD Payakumbuh 2026 Disahkan, Total Belanja Rp745,658 Miliar dengan Defisit Rp95,358 Miliar

1 Desember 2025
Kepedulian di Tengah Bencana Ala Kapolresta Bukittinggi dan Bhayangkari
Peristiwa

Kepedulian di Tengah Bencana Ala Kapolresta Bukittinggi dan Bhayangkari

29 November 2025
Next Post
Inovasi Terus Berkembang, Pemko Payakumbuh Banjir Kunjungan

Inovasi Terus Berkembang, Pemko Payakumbuh Banjir Kunjungan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Justictalk ” Ngobrol santai melek hukum”

https://youtu.be/r3p0YSm3qWE
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

7 Juni 2024
Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

30 Desember 2023
Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

23 Desember 2023
Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

5 Mei 2024

Depósitos protegidos e ganhos instantâneos no casino Bwin para Portugal

0
Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

0
BPJS Kesehatan Luncurkan Fitur Mobile Skrening pada Aplikasi BPJS Kesehatan Mobile

BPJS Kesehatan Luncurkan Fitur Mobile Skrening pada Aplikasi BPJS Kesehatan Mobile

0
Seorang Wanita Tewas Dengan Luka Sayatan di Leher Ditemukan Dalam Kamar Mandi Bika Siana

Seorang Wanita Tewas Dengan Luka Sayatan di Leher Ditemukan Dalam Kamar Mandi Bika Siana

0
Warga Jorong Piladang Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Kegiatan Kopdar YKCS dan desak wali nagari koto tangah batu ampar meminta maaf

Warga Jorong Piladang Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Kegiatan Kopdar YKCS dan desak wali nagari koto tangah batu ampar meminta maaf

18 April 2026
Warga Sungai Kamuyang Siap Aksi, Desak Bupati Tindaklanjuti Persoalan Pemerintahan Nagari

Warga Sungai Kamuyang Siap Aksi, Desak Bupati Tindaklanjuti Persoalan Pemerintahan Nagari

10 April 2026
Paripurna LKPJ Walikota, Ini Kata Ketua DPRD Bukittinggi

Paripurna LKPJ Walikota, Ini Kata Ketua DPRD Bukittinggi

2 April 2026
Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga

Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga

29 Maret 2026

Berita Terbaru

Warga Jorong Piladang Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Kegiatan Kopdar YKCS dan desak wali nagari koto tangah batu ampar meminta maaf

Warga Jorong Piladang Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Kegiatan Kopdar YKCS dan desak wali nagari koto tangah batu ampar meminta maaf

18 April 2026
Warga Sungai Kamuyang Siap Aksi, Desak Bupati Tindaklanjuti Persoalan Pemerintahan Nagari

Warga Sungai Kamuyang Siap Aksi, Desak Bupati Tindaklanjuti Persoalan Pemerintahan Nagari

10 April 2026
Paripurna LKPJ Walikota, Ini Kata Ketua DPRD Bukittinggi

Paripurna LKPJ Walikota, Ini Kata Ketua DPRD Bukittinggi

2 April 2026
Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga

Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga

29 Maret 2026
ADVERTISEMENT
Sumbartime.com

Sumbartime.com -"Setiap Waktu Bernilai Informasi"

Ikuti Kami

  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.

No Result
View All Result
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer
  • Iklan

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.