Sumbartime.com,- Pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum tahun 2024, telah semakin dekat, geliat persiapan jelang pemilu semakin terasa.
Baik penyelenggara pemilu maupun partai politik sebagai peserta pemilu tengah mempersiapkan diri untuk bertempur dalam dunia panas per politikan di tanah air.
Namun tahukah Anda ada beberapa elements unsur didalam masyarakat yang dilarang keras untuk ikut-ikutan dalam mengkampanyekan atau ikut campur dalam dunia politik praktis.
berdasarkan undang-undang beberapa profesi seperti TNI/Polri, Aparatur Sipil Negara, Kepala Desa ( Wali nagari) dan Perangkat Desa, jua termasuk Kepala Kewilayahan (Kepala Jorong), anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Wilayah Sumbar juga ada disebut (Bamus) Badan Permusyawaratan desa dilarang untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Larangan untuk terlibat dalam politik praktis tersebut tentu akan diikuti dengan sanksi hukum apabila terbukti melanggar.
Berdasarkan regulasi bahwa larangan dan sanksi bagi kepala desa dan perangkatnya telah diatur dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang.
Larangan untuk Politik Praktis Berdasarkan Undang-undang.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Selain Kepala Desa, perangkat desa yang terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis juga dilarang untuk terlibat dalam politik praktis.
Pasal 51 huruf (g) disebutkan bahwa Perangkat Desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Sedangkan untuk BPD dalam Undang-undang Nomor tahun 2014 tentang Desa juga melarang untuk berpolitik praktis. Dalam pasal 64 menyatakan bahwa : Anggota Badan Permusyawaratan Desa dilarang : huruf (h) : Menjadi Pengurus Partai Politik.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasal 280 ayat 2 huruf (h), (i), dan (j) yaitu pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Pada pasal 280 ayat 3 disebutkan bahwa setiap orang sebagaimana disebut pada pasal 2 dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu.
Selanjutnya Pasal 282 ; Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.
Berikut sanksi terhadap Kepala Desa dan Perangkat Desa yang melanggar larangan dalam politik praktis
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Pasal 30 ayat (1) Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administrative berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
Ayat (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Pasal 52 ayat (1) Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
Ayat (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasal 490 Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Pasal 494 Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Sementara itu sebagaimana dikutip dari siaran persnya, Kamis (24/11/2022). Komisioner Bawaslu RI Totok Hariyono menyampaikan alasan di balik larangan wali nagari, perangkat desa ataupun kepala jorong untuk ikut bermain dalam dunia politik.
larangan ini tidak hanya tertera dalam UU Pemilu, tapi juga dalam UU Desa. “Kepala desa dilarang menjadi pengurus Partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah,” kata Totok membacakan isi UU Desa.
Bahkan hukuman ini sudah pernah menimpa kepala desa yang melanggarnya saat gelaran Pemilu 2019. Salah satu kasus ketika itu adalah kepala desa di Mojokerto, Provinsi Jawa Timur, yang ikut jadi tim kampanye. Alhasil, kepala desa itu dikenai sanksi kurungan penjara. Dilansir Republika.com(*)





















