Sumbartime.com,- Polresta Padang telah berhasil menggagalkan praktik ilegal pengoplosan gas LPG di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Skepp Mata Air, RT 002 RW 011, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang pada Kamis (6/7/2023) sekitar pukul 13.30 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sebanyak 118 tabung gas LPG 3 Kg dan 12 Kg, serta menangkap satu orang tersangka yang diduga sebagai pelaku utama pengoplosan.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra, menjelaskan bahwa pelaku yang berinisial AG (42) merupakan warga Jalan Salak Raya No 4, RT 002 RW 017, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat tentang adanya aktifitas pengoplosan gas LPG di rumah tersebut.
Setelah mendapatkan informasi yang lengkap, Unit II Tipidter Satreskrim Polresta Padang langsung melakukan penggerebekan di lokasi tersebut yang dipimpin oleh Kanit Ipda Avif Mulya Pratama.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam praktik pengoplosan gas LPG ilegal. Barang bukti tersebut termasuk 7 pasang regulator gas, 36 tabung gas LPG 3 Kg dalam keadaan kosong, 26 tabung gas LPG 3 Kg dalam keadaan berisi, 2 tabung Bright Gas 12 Kg yang terpasang regulator, 23 tabung Bright Gas 12 Kg dalam keadaan kosong, 31 tabung Bright Gas 12 Kg dalam keadaan berisi, serta sejumlah segel dan peralatan lainnya yang digunakan selama proses pengoplosan gas LPG.
Modus operandi pelaku terungkap bahwa ia membeli tabung gas LPG 3 Kg dan mengisinya kembali ke tabung gas 12 Kg yang telah disiapkan di rumahnya.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra, menyatakan bahwa praktik pengoplosan gas LPG ilegal ini merupakan tindakan yang membahayakan dan melanggar hukum.
Polisi akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap apakah terdapat jaringan lebih luas di balik kegiatan ilegal ini.(*)





















