Sumbartime.com,- Pada 14 Juni 2023, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Anas mengumumkan rencana pembukaan formasi CPNS dan PPPK dosen pada bulan September mendatang. Total formasi yang diusulkan mencapai 1.030.751, dengan 15.858 formasi untuk CPNS dosen dan 6.742 formasi untuk PPPK dosen.
Formasi tersebut telah diajukan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu), meskipun jumlahnya masih bisa berubah jika ada usulan tambahan dari instansi yang belum mengusulkan jumlah pegawainya.
Berikut adalah syarat-syarat untuk menjadi CPNS dosen berdasarkan pembukaan rekrutmen CPNS Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun 2021:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan Pancasila
- Usia pelamar lulusan D3 sampai S2 atau Spesialis I adalah 18 tahun 0 bulan 0 hari hingga 35 tahun 0 bulan 0 hari
- Usia pelamar dosen lulusan S3 atau Spesialis II adalah 18 tahun 0 bulan 0 hari hingga 40 tahun 0 bulan 0 hari
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
- Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Kemendikbudristek
Selain itu, terdapat persyaratan tambahan seperti ijazah, IPK, surat keterangan disabilitas (bagi penyandang disabilitas), keterangan cum laude, keturunan Papua/Papua Barat, dan lain-lain. Tahapan seleksi CPNS dosen meliputi seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD) yang terdiri dari tes wawasan kebangsaan, tes intelegensia umum.




















