SUMBARTIME.COM-Hebohnya gunjingan terkait hoby Kadis Kominfo Pasaman Willyam Hutabarat, yang hobi nongrong dan minum di lapo (kedai) Tuak, membuat yang bersangkutan merasa gerah, dan angkat bicara.
Rabu 26 Agustus 2020, kepada para awak media dirinya membenarkan soal kebiasaan dirinya minum tuak. William tak menyangkal selepas dinas dirinya suka nongrong di lapo tuak.
Dirinya sangat menyesali terkait pemberitaan dirinya terkait hoby nya tersebut. Menurutnya, di dalam adat serta keyakinannya yang berbeda dengan warga Minangkabau, adalah hal yang biasa duduk dan nongrong serta minum di lapo tuak.
“Saya minum selepas bertugas sebagai ASN. Lepas dari dinas saya juga warga biasa yang memiliki privasi dan hak sebagai warga negara,” tuturnya.
Untuk itu dirinya sangat menyesalkan pemberitaan terkait hoby nya minum tuak. William juga menjelaskan sebagai ASN yang bertugas di Pemkab Pasaman, dirinya telah melakukan kewajiban kepada daerah dalam menjalankan tanggung jawabnya sebagai Aparatur N egara.
Namun selepas tugas dirinya juga adalah warga biasa yang suka kumpul kumpul dengan saudaranya satu kampung. Jadi persoalan dirinya minum tuak tidak perlu dipermasahkan dan diperlebar, tutupnya.
Hal berbeda menanggapi pernyataan serta hoby Kadis Kominfo Pemkab Pasaman tersebut datang dari Ketua Ikatan DAI/DAIYAH Sumatera Barat, Buya Syafrizal.
Sehari sebelumnya, Selasa (25/8), Buya Kharismatik tersebut mengatakan dengan tegas tuak itu adalah haram dan selamanya menjadi minuman haram. Menurutnya siapapun orangnya berlatang belakang budaya serta agama apapun, tetap wajib menjunjung “Dima Bumi di Pijak, Di situ langik dijunjung”
Dijelaskannya, Pasaman adalah daerah tempat kelahiran Tuanku Imam Bonjol dan Tuanku Rao seorang ulama serta pejuang besar. Mereka telah bersusaha payah berjuang mempertahankan garis garis Agama yang benar, tuturnya lagi.
Seorang pejabat, walaupun berbeda keyakinan serta adat dan budaya, namun dia harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dimana dia berada. Memahami norma serta adat istiadat budaya setempat yang berlaku, ulasnya.
Kalau prilaku Kadis Kominfo Pasaman tersebut menganggap budaya setempat sebagai remeh temeh, berarti yang bersangkutan patut diduga telah mengangkangi dan melanggar Falsafah Minangkabau,”Adat Basandi Syara’ Syara Basandi Kitabullah,” tutup Buya Syafrizal. (tim)