Sumbartime – Jelang pemilihan legislatif sejumlah spanduk caleg di beberapa daerah tambak banyak robek bahkan dirusak oleh oknum tidak bertanggung jawab, namun tahukah anda melakukan tindakan demikian merupakan tindakan pidana.
Dikutip laman Berita Cianjur Peradi, melalui Ketua Umumnya, Otto Hasibuan, menekankan pentingnya untuk memidanakan tindakan perusakan atau penurunan baliho calon legislatif yang telah memiliki izin dari pemerintah.
Hasibuan menegaskan bahwa tindakan semacam itu melanggar hukum dan harus ditindak secara hukum.
Otto Hasibuan juga menyoroti bahwa semua pihak harus menghentikan tindakan merusak baliho yang telah mendapatkan izin sesuai peraturan yang berlaku. Baginya, hal ini menjadi krusial mengingat meningkatnya ketegangan politik saat ini yang berpotensi menimbulkan konflik.
“Jika balihonya sudah berizin, maka saya mengimbau agar siapapun tidak sembarangan menurunkannya. Ingat, itu merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan bisa dipidanakan,” ujarnya, Senin (27/11/2023).
“Seluruh aparat penegak hukum harus melakukan pengawasan yang ketat dan segera menindaklanjuti kasus-kasus dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung-jawab, agar pemilu berjalan dengan aman, jujur, adil dan bebas dari tindakan-tindakan anarkis, sehingga hasilnya kredibel dan dapat diterima oleh seluruh rakyat Indonesia,” tambahnya.(R)