Sumbartime – Kepolisian dan Satpol PP melakukan penertiban terhadap dua pengemis di kawasan Simpang Lampu Merah Parak Buruk, kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat pada Kamis (28/12) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolsek Koto Tangah, AKP Afrino, mengatakan bahwa penertiban dilakukan setelah ada laporan dari pengendara yang merasa terganggu. Sebelumnya, viral di media sosial sebuah video yang menampilkan salah satu pengemis memukul mobil pengguna jalan.
“Pengemis perempuan paruh baya tersebut dilaporkan telah mengganggu pengguna jalan dengan ancaman memukul mobil jika tidak diberi uang,” ujar AKP Afrino pada Jumat (29/12).
Berbekal laporan tersebut serta bukti video, petugas dari Polsek Koto Tangah dan Satpol PP melakukan penangkapan terhadap perempuan tersebut. Ketika dilakukan penertiban, ditemukan juga seorang pengemis laki-laki paruh baya, yang ternyata adalah suami dari perempuan tersebut. Keduanya, yang merupakan warga Lubuk Buaya, diamankan ke Mapolsek untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pengemis perempuan diduga mengalami gangguan mental. Di kantor polisi, keduanya berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama. Hal ini menunjukkan tindakan tegas aparat kepolisian dalam menangani situasi yang mengganggu ketertiban dan keamanan di wilayah tersebut.(R)




















