Sumbartime – Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho dari calon legislatif (caleg) dilaporkan mengalami perusakan di Solok Selatan, khususnya di kawasan Sungai Pagu dan Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh (KPGD). Kejadian perusakan ini telah dikonfirmasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok Selatan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Solsel, Nila Puspita, menjelaskan bahwa satu laporan telah diterima oleh Bawaslu terkait perusakan baliho caleg di wilayah KPGD dari salah satu partai politik.
“Laporan ini disampaikan secara tertulis kepada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) KPGD pada Rabu (27/12),”ungkapnya.
Saat ini, proses penelusuran sedang dilakukan oleh Panwascam KPGD guna mengkaji laporan tersebut, termasuk kajian awal untuk memastikan kelengkapan formil-materilnya.
Menurut Nila, jika dalam kajian awal terpenuhi unsur formil-materil, laporan akan langsung didaftarkan.
“Namun, jika masih ada kekurangan, pihak yang melaporkan akan diberikan waktu untuk melengkapinya,” tambahnya.
Selanjutnya, laporan yang telah lengkap secara formil-materil akan didaftarkan, dan penyelesaian kasus perusakan APK tersebut diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu 7 hari.
Nila menekankan bahwa merusak APK dianggap sebagai tindak pidana Pemilu. Jika terbukti ada pelaku, Bawaslu akan merekomendasikan kasus tersebut ke lembaga Gakkumdu untuk penanganan lebih lanjut.
Tindakan ini menunjukkan seriusnya penanganan terhadap kasus perusakan APK demi menjaga keamanan dan ketertiban dalam konteks proses Pemilu.(R)