Sumbartime – Polres Solok Selatan menangkap seorang pria berinisial HZ (35) atas tuduhan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan pada 17 Juli 2024 di Balun Jorong Sawah, Muara Labuh, Kabupaten Solok Selatan.
Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukhti Surya Adhi Shabara, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai HZ sebagai pengedar narkoba.
“HZ, yang sudah lama menjadi target operasi, akhirnya berhasil ditangkap bersama barang bukti berupa 107,7 gram sabu-sabu, satu unit HP, dan sepeda motor,”ungkapnya.
Setelah penangkapan, HZ langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu para pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.
Polres Solok Selatan mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pihak berwajib dalam menangani kasus narkoba.(R)