Sumbartime – Bupati Solok Selatan, Khairunas, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) pada hari Rabu (8/5). Pemeriksaan tersebut terkait dugaan korupsi dalam penggunaan lahan hutan negara tanpa izin di Kabupaten Solok Selatan.
Ada beberapa orang lainnya yang segera kita panggil. Termasuk anak bupati,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar Hadiman dikutip laman Kompas.com, Rabu (8/5/2024)
Menurut Aspidsus Kejati Sumbar, Hadiman, pemeriksaan terhadap Khairunnas berkaitan dengan penggunaan lahan hutan negara sekitar 650 hektar di Kecamatan Sangir Balai Janggo (SBJ), Solok Selatan, yang diduga ditanami pohon sawit tanpa izin resmi, berpotensi menyebabkan kerugian negara.
Khairunas diduga bersama kelompok tani yang dikelolanya, termasuk adik iparnya, menggunakan lahan hutan negara tersebut untuk bercocok tanam tanpa memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
Pemeriksaan terhadap Khairunas berlangsung selama dua jam dengan penyidik mengajukan 25 pertanyaan. Selain itu, dua saksi lainnya, seorang wali nagari dan seorang pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), juga diminta keterangan. Sebanyak 16 saksi telah dimintai keterangan terkait kasus ini.(R)