Sumbartime – Solok Selatan, 13 Juni 2023** — Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Selatan berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika di dua lokasi berbeda. Dua tersangka berinisial ABS (26) dan FAP (26) telah diamankan bersama barang bukti terkait.
Dilansir Humas polres Solok Tersangka pertama, ABS, ditangkap di Jorong Kampung Tangah, Pekonina, Kecamatan Pauh Duo. Petugas menemukan satu paket ganja yang diduga milik ABS. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya polisi untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Sementara itu, FAP ditangkap di Jorong Sungai Bangku, Nagari Lubuk Gadang Selatan, Kecamatan Sangir. Polisi menyita satu paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu, sebuah kotak rokok merek Sampoerna, plastik klik bening, selembar tisu, dan sebuah ponsel dari tangan FAP.
Pihak Polres Solok Selatan terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.(R)