Sumbartime-Hakim Pengadilan Negeri, Koto Baru Solok menolak seluruh dalil praperadilan yang diajukan tiga warga Solok Selatan (Solsel) pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Solsel dalam kasus dugaan korupsi tahun 2016.
Mereka yang mempraperadilan Kajari itu adalah Ito Marliza dan Mai Afri Yuneti, selaku Rekanan Proyek Pekerjaan Perbaikan Darurat Tebing Sungai Batang Bangko Tahun Anggaran 2016, serta Irda Hendri, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek tersebut.
“Sebetulnya ada empat tersangka, namun hanya tiga yang mengajukan praperadilan dan satu orang tidak ikut. Semua dalil yang diajukan tiga tersangka ke PN Solok ditolak hakim, Syofia Nista sehingga penetapan tersangka tetap berlaku atau sah,” jelas Kajari Solsel, M. Rohmadi, Selasa (7/11).
Rohmadi menyebutkan, Kejari Solsel menetapkan status tersangka sejak 19 September 2017 terhadap empat orang tersangka, atas perkara kasus dugaan korupsi pengerjaan perbaikan tebing penahan banjir di aliran Batang Bangko, Kecamatan Pauh Duo dengan kisaran anggaran Rp 4,4 miliar.
“Ada tiga dalil yang dipraperadilkan oleh tersangka. Pertama, tidak adanya diterima pemberitahuan penyidikan. Kedua, selama diperkarakan mereka tidak mengetahui permasalahan dan terakhir, tidak tercukupinya alat bukti,” tandasnya.
Dengan ditolaknya semua dalil itu, tambah Kajari maka penetapan tersangka adalah sah. Untuk itu katanya, pihak Kejari akan tetap melanjutkan penyelidikan terhadap tersangka, ahli dan saksi.
“Untuk penahan kita masih menunggu hasil audit BPK terkait jumlah kerugian negara. Tapi dari kesimpulan Sementara, ada indikasi kerugian negara kisaran Rp 900 juta. Hasil penyelidikan nanti bisa saja berkembang, bertambah atau tidaknya tersangka lain. Kita tunggu saja,” ungkapnya.
Rohmadi yang turut didampingi Kasi Pidsus, Agung mengatakan perkara penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi itu berawal pada tahun 2016, setelah terjadi bencana banjir bandang di Solsel. Kala itu, melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Solsel, BNPB pusat memberikan anggaran untuk tanggap darurat bencana dengan total sebesar Rp 9 miliar.
Dari total itu, salah satunya pengerjaan perbaikan tebing penahan banjir di aliran Batang Bangko, Kecamatan Pauh Duo dengan kisaran anggaran Rp 4,4 miliar.
“Disebabkan bencana, pengerjaan proyek itu tidak wajib lelang sehingga bisa melalui penunjukkan langsung (PL). Salah satu perusahaan yang ditunjuk adalah CV. Mutiara Teknik Utama,” terangnya.
Ia menambahkan, dikarenakan suatu CV tidak bisa melaksanakan pengerjaan di atas Rp 2 miliar sehingga Neti dan Ito Marliza menghubungi Beni Ardi sebagai pemilik PT. Buana Mitra Selaras untuk perusahaan yang mengerjakan proyek.
“Indikasi kerugian negara itu berasal dari tiga poin yang disangkakan yaitu dari pengadaan batu kali, pengadaan beronjong dan fee ke PT Buana Mitra Selaras. Beni dijanjikan fee sebesar Rp 75 juta. Selisih harga pembelian kawat Bronjong Rp 110 ribu/unit dan material batu yang digunakan untuk Bronjong tidak beli,” tutupnya.
Ito Marliza, Mai Afri Yuneti dan Irda Hendri mengajukan praperadilan dengan Nomor: 4/Pid.Pra/2017 dan Nomor 5/Pid.Pra/2017/PN.Kbr.
Ito Marliza dan Neti ditetapkan statusnya oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Solok Selatan, melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: 135/N.3.25/Fd.1/09/2017 Tanggal 19 September 2017. Sedangkan penetapan status tersangka Irda Hendri, SH Nomor 1304/N.3.25/Fd.1/09/2017 Tanggal 19 September 2017. (Okto)