• AD ART Sumbartime.com
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Iklan
  • Pedoman Berita
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Visi Misi
Sumbartime.com
Advertisement
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sumbartime.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbar
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Video
  • Wisata
ADVERTISEMENT
Home Peristiwa

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan 3 Warga Solok Selatan

Sumbar Time by Sumbar Time
9 November 2017
in Peristiwa
A A
0
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan 3 Warga Solok Selatan
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Sumbartime-Hakim Pengadilan Negeri, Koto Baru Solok menolak seluruh dalil praperadilan yang diajukan tiga warga Solok Selatan (Solsel) pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Solsel dalam kasus dugaan korupsi tahun 2016.

ADVERTISEMENT

Mereka yang mempraperadilan Kajari itu adalah Ito Marliza dan Mai Afri Yuneti, selaku Rekanan Proyek Pekerjaan Perbaikan Darurat Tebing Sungai Batang Bangko Tahun Anggaran 2016, serta Irda Hendri, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek tersebut.

ADVERTISEMENT

“Sebetulnya ada empat tersangka, namun hanya tiga yang mengajukan praperadilan dan satu orang tidak ikut. Semua dalil yang diajukan tiga tersangka ke PN Solok ditolak hakim, Syofia Nista sehingga penetapan tersangka tetap berlaku atau sah,” jelas Kajari Solsel, M. Rohmadi, Selasa (7/11).

Rohmadi menyebutkan, Kejari Solsel menetapkan status tersangka sejak 19 September 2017 terhadap empat orang tersangka, atas perkara kasus dugaan korupsi pengerjaan perbaikan tebing penahan banjir di aliran Batang Bangko, Kecamatan Pauh Duo dengan kisaran anggaran Rp 4,4 miliar.

BacaJuga

Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga

Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga

29 Maret 2026
Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Kardus di Gadut Bukittinggi

Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Kardus di Gadut Bukittinggi

15 Januari 2026
Kepedulian di Tengah Bencana Ala Kapolresta Bukittinggi dan Bhayangkari

Kepedulian di Tengah Bencana Ala Kapolresta Bukittinggi dan Bhayangkari

29 November 2025

“Ada tiga dalil yang dipraperadilkan oleh tersangka. Pertama, tidak adanya diterima pemberitahuan penyidikan. Kedua, selama diperkarakan mereka tidak mengetahui permasalahan dan terakhir, tidak tercukupinya alat bukti,” tandasnya.

Dengan ditolaknya semua dalil itu, tambah Kajari maka penetapan tersangka adalah sah. Untuk itu katanya, pihak Kejari akan tetap melanjutkan penyelidikan terhadap tersangka, ahli dan saksi.

ADVERTISEMENT

“Untuk penahan kita masih menunggu hasil audit BPK terkait jumlah kerugian negara. Tapi dari kesimpulan Sementara, ada indikasi kerugian negara kisaran Rp 900 juta. Hasil penyelidikan nanti bisa saja berkembang, bertambah atau tidaknya tersangka lain. Kita tunggu saja,” ungkapnya.

Rohmadi yang turut didampingi Kasi Pidsus, Agung mengatakan perkara penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi itu berawal pada tahun 2016, setelah terjadi bencana banjir bandang di Solsel. Kala itu, melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Solsel, BNPB pusat memberikan anggaran untuk tanggap darurat bencana dengan total sebesar Rp 9 miliar.

Dari total itu, salah satunya pengerjaan perbaikan tebing penahan banjir di aliran Batang Bangko, Kecamatan Pauh Duo dengan kisaran anggaran Rp 4,4 miliar.

“Disebabkan bencana, pengerjaan proyek itu tidak wajib lelang sehingga bisa melalui penunjukkan langsung (PL). Salah satu perusahaan yang ditunjuk adalah CV. Mutiara Teknik Utama,” terangnya.

Ia menambahkan, dikarenakan suatu CV tidak bisa melaksanakan pengerjaan di atas Rp 2 miliar sehingga Neti dan Ito Marliza menghubungi Beni Ardi sebagai pemilik PT. Buana Mitra Selaras untuk perusahaan yang mengerjakan proyek.

“Indikasi kerugian negara itu berasal dari tiga poin yang disangkakan yaitu dari pengadaan batu kali, pengadaan beronjong dan fee ke PT Buana Mitra Selaras. Beni dijanjikan fee sebesar Rp 75 juta. Selisih harga pembelian kawat Bronjong Rp 110 ribu/unit dan material batu yang digunakan untuk Bronjong tidak beli,” tutupnya.

Ito Marliza, Mai Afri Yuneti dan Irda Hendri mengajukan praperadilan dengan Nomor: 4/Pid.Pra/2017 dan Nomor 5/Pid.Pra/2017/PN.Kbr.

Ito Marliza dan Neti ditetapkan statusnya oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Solok Selatan, melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: 135/N.3.25/Fd.1/09/2017 Tanggal 19 September 2017. Sedangkan penetapan status tersangka Irda Hendri, SH Nomor 1304/N.3.25/Fd.1/09/2017 Tanggal 19 September 2017. (Okto)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Satpol PP Padang Sterilkan Pedagang K5 Sepanjang Trotoar Depan Yos Sudarso

Next Post

Diduga Hasil Hubungan Gelap, Aparat Polres Payakumbuh Temukan Jasad Bayi Laki Laki Yang Telah Terkubur

Sumbar Time

Sumbar Time

Setiap Waktu Bernilai Informasi

BacaJuga

Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga
Limapuluh Kota

Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga

29 Maret 2026
Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Kardus di Gadut Bukittinggi
Bukittinggi

Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Kardus di Gadut Bukittinggi

15 Januari 2026
Kepedulian di Tengah Bencana Ala Kapolresta Bukittinggi dan Bhayangkari
Peristiwa

Kepedulian di Tengah Bencana Ala Kapolresta Bukittinggi dan Bhayangkari

29 November 2025
Tim Mata Elang Satres Narkoba Polresta Bukittinggi Gagalkan Pengiriman Paket Sabu
Bukittinggi

Tim Mata Elang Satres Narkoba Polresta Bukittinggi Gagalkan Pengiriman Paket Sabu

15 November 2025
Pengguna Sabu Ditangkap di Bukittinggi, Bandar Kabur Saat Digerebek
Bukittinggi

Pengguna Sabu Ditangkap di Bukittinggi, Bandar Kabur Saat Digerebek

21 September 2025
Next Post
Diduga Hasil Hubungan Gelap, Aparat Polres Payakumbuh Temukan Jasad Bayi Laki Laki Yang Telah Terkubur

Diduga Hasil Hubungan Gelap, Aparat Polres Payakumbuh Temukan Jasad Bayi Laki Laki Yang Telah Terkubur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Justictalk ” Ngobrol santai melek hukum”

https://youtu.be/r3p0YSm3qWE
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

7 Juni 2024
Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

30 Desember 2023
Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

23 Desember 2023
Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

5 Mei 2024

Depósitos protegidos e ganhos instantâneos no casino Bwin para Portugal

0
Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

0
BPJS Kesehatan Luncurkan Fitur Mobile Skrening pada Aplikasi BPJS Kesehatan Mobile

BPJS Kesehatan Luncurkan Fitur Mobile Skrening pada Aplikasi BPJS Kesehatan Mobile

0
Seorang Wanita Tewas Dengan Luka Sayatan di Leher Ditemukan Dalam Kamar Mandi Bika Siana

Seorang Wanita Tewas Dengan Luka Sayatan di Leher Ditemukan Dalam Kamar Mandi Bika Siana

0
Gadis Payakumbuh ‘Bisa!’, Nayyara Ayudia Khansa Sabet Medali di Kejuaraan Panahan Internasional

Gadis Payakumbuh ‘Bisa!’, Nayyara Ayudia Khansa Sabet Medali di Kejuaraan Panahan Internasional

25 April 2026
Aklamasi yang Mengikat, Kolaborasi yang Menguat

Aklamasi yang Mengikat, Kolaborasi yang Menguat

25 April 2026
Warga Jorong Piladang Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Kegiatan Kopdar YKCS dan desak wali nagari koto tangah batu ampar meminta maaf

Warga Jorong Piladang Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Kegiatan Kopdar YKCS dan desak wali nagari koto tangah batu ampar meminta maaf

18 April 2026
Warga Sungai Kamuyang Siap Aksi, Desak Bupati Tindaklanjuti Persoalan Pemerintahan Nagari

Warga Sungai Kamuyang Siap Aksi, Desak Bupati Tindaklanjuti Persoalan Pemerintahan Nagari

10 April 2026

Berita Terbaru

Gadis Payakumbuh ‘Bisa!’, Nayyara Ayudia Khansa Sabet Medali di Kejuaraan Panahan Internasional

Gadis Payakumbuh ‘Bisa!’, Nayyara Ayudia Khansa Sabet Medali di Kejuaraan Panahan Internasional

25 April 2026
Aklamasi yang Mengikat, Kolaborasi yang Menguat

Aklamasi yang Mengikat, Kolaborasi yang Menguat

25 April 2026
Warga Jorong Piladang Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Kegiatan Kopdar YKCS dan desak wali nagari koto tangah batu ampar meminta maaf

Warga Jorong Piladang Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Kegiatan Kopdar YKCS dan desak wali nagari koto tangah batu ampar meminta maaf

18 April 2026
Warga Sungai Kamuyang Siap Aksi, Desak Bupati Tindaklanjuti Persoalan Pemerintahan Nagari

Warga Sungai Kamuyang Siap Aksi, Desak Bupati Tindaklanjuti Persoalan Pemerintahan Nagari

10 April 2026
ADVERTISEMENT
Sumbartime.com

Sumbartime.com -"Setiap Waktu Bernilai Informasi"

Ikuti Kami

  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.

No Result
View All Result
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer
  • Iklan

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.