Sumbartime-Gugatan Perdata senilai 83 Milyar yang diajukan oleh sekelompok masyarakat dari Kawasan Payakumbuh Utara, kepada Pemko Payakumbuh terkait ganti rugi lahan lahan normalisasi Batang Sinamar menuju Ruang Terbuka Hijau (RTH) Bendungan Talawi ditolak oleh Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Jarot Widiatmono didampingi hakim anggota, Agung Darmawan, SH dan Neli Agustin, SH.
Putusan bacaan penolakan itu disampaikan oleh Hakim Ketua Jarot Widiatmono dalam putusan sidang pengajuan materi gugatan di Pengadilan Negri Payakumbuh, Rabu (8/11) kemaren.
Menurut majelis hakim, materi yang diajukan oleh para penggugat terhadap tergugat dinilai tidak memenuhi persayaratan sehingga gugatan belum dianggap layak untuk diteruskan.
Namun demikian majelis hakim memberikan kesempatan kepada penggugat untuk melakukan banding dengan waktu yang ditentukan 14 hari sejak keputusan sidang dibacakan. Selanjutnya majelis hakim juga membebankan biaya persidangan sebesar Rp 570.000,- kepada penggugat.
Pemko Payakumbuh melalui Kabag Hukumnya, Aznizenti, SH kepada awak media menanggapi hasil putusan sidang gugatan terhadap Pemko Payakumbuh oleh sekelompok warga yang ditolak majelis hakim Pengadilan Negari Payakumbuh, merasa bersyukur jika kebenaran itu datang dengan sendirinya.
Akan tetapi dirinya mewakili Pemko Payakumbuh sangat mengapresisasi kelompok warga yang telah melakukan gugatan hukum di Pengadilan. Sebab menurutnya, warga sudah semakin cerdas memperjuangkan hak hak mereka melalui jalur pengadilan dan tidak melakukan unjuk rasa.
Namun, Aznizenti tetap menegaskan bahwa Pemko tetap dengan komitmen awalnya, hanya mengganti tumbuhan warga yang terpakai dalam proyek normalisasi Batang Sinamar dan bukan mengganti lahan warga, pungkasnya mengatakan. (aa)